Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya
Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya,
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Disdukcapil Berau Datangi Warga yang Belum Urus Akta Kelahiran dan KIA, Ini Syarat Pengurusannya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Berau, masih ada ribuan warga yang belum mengurus akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun.
Salah satunya di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Karena itu, Disdukcapil Berau menggelar pelayanan langsung, dengan mendatangi warga di kelurahan ini.
Baca Juga; Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius
Baca Juga; Ini yang Bikin Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez Lebih Baik dari Kapten Barcelona Lionel Messi
Baca Juga; Kekuatan Egy Maulana Vikri dkk Ini Sudah Dibaca Singapura
Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan
Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa
“Kegiatan ini kami pusatkan di Keluarahan Rinding. Meliputi pelayanan akta kelahiran dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Kepala Disdukcapil, David Pamudji.
Mantan Camat Talisayan ini mengatakan, ada beberapa persayaratan yang harus dibawa oleh warga yang hendak mengurus akta kelahiran dan KIA ini.
Di antaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, foto kopi buku nikah, kartu keluarga dan surat kelahiran asli dari bidan, rumah sakit atau klinik yang menangani persalinan.
Sementara untuk mengurus KIA, warga diminta membawa fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran dan pass foto 3 x 4 berwarna.
Wilayah Kabupaten Berau yang sangat luas menjadi penyebab minimnya minat warga untuk mengurus aministrasi kependudukan. Kecamatan terjauh bisa menempuh waktu 8 jam perjalanan dengan menggunakan transportasi darat.
Belum lagi anak-anak yang berdiam di wilayah pedalaman dan pulau-pulau.
Umumnya, warga tidak mengurus administrasi kependudukan selain karena lokasi yang jauh, juga harus mengeluarkan biaya mahal untuk menuju kota hanya untuk mengurus akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau, David Pamudji mengungkapkan, sejauh ini baru sekitar 50 persen anak yang memiliki KIA.
“Masih ada 40 ribu anak yang belum mengurus KIA,” kata David Pamudji.
Sekadar diketahui, mulai tahun 2020 nanti, anak usia sekolah yang akan mengikuti Ujian Nasional diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan, sebagai salah satu syarat mengikuti ujian nasional.
Karena kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau tengah menghadapi persoalan serius.
Yakni banyaknya siswa Sekolah Dasar yang terancam tidak bisa ikut Ujian Nasional. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah.
Meski tidak menyebutkan berapa jumlah pelajar yang terancam tidak dapat ikut Ujian Nasional, Mardiatul Idalisah mengungkapkan penyebabnya.
“Karena banyak anak sekolah yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) Berau. Padahal mereka ini sudah terdaftar sebagai peserta didik di sekolah.
Tapi mulai tahun depan, NIK ini menjadi syarat wajib bagi siswa untuk bisa mengikuti UN,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh orangtua murid, untuk segera mengurus administrasi kependudukan anak-anak mereka.
“Kami minta seluruh orang tua segera memenuhi persyaratan ini agar anaknya bisa ikut UN,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, selama ini masih banyak peserta didik yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Berau, terutama mereka yang berdomisili di kecamatan-kecamatan yang jauh dari ibu kota. (*)
Jemput Bola Layani Perekaman KIA Disdukcapil Kerjasama dengan Kampung KB
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ayanlia menuturkan, kegiatan jemput bola sosialisasi dan fasilitasi pelayanan KIA di Kampung Gemuruh atas kerjasama pengurus kampung dan kelompok Kampung KB Setia Jaya Kampung Gemuruh, Selasa (6/8/2019).
Ayanlia menuturkan, berkaitan dengan kegiatan tersebut antusiasme masyarakat cukup baik karena dari jumlah yang ada melampaui target.
Selain itu di kampung Gemuruh juga sudah banyak warga yang mengurus langsung KIA secara reguler ke disdukcapil.
Ayanlia menambahkan, disdukcapil selalu siap memberikan pelayanan kepada seluruh kampung jika ada permohonan dari kampung dan kampung KB baik untuk perekaman KIA maupun KTP elektronik (KPT-EL) dengan cara pihak kampung membuat surat permohonan resmi ke disdukcapil sebagai dasar malaksanakan kegiatan.
"Jika ingin dilakukan pelayanan langsung oleh disdukcapil di kampung, selain surat permohonan yang lebih penting data warga yang akan diberikan pelayanan, sehingga ketika petugas turun lapangan kegiatan bisa berjalan secara maksimal," jelasnya.
Data jangan dikira-kira, khusus yang belum membuat KIA atau KTP EL. Oleh sebab itu kepala kampung bersama pengurus kampung harus melakukan cross check data untuk mendapatkan data secara rill yang akan diberikan pelayanan.
Selain itu ketika jadwal hari pelayanan masyarakat harus betul-betul bisa dipastikan berkumpul.
Selanjutnya untuk kegiatan perekaman KTP EL, disdukcapil juga bisa membantu memberikan data warga yang wajib KTP di kampung tersebut.
Tugas selanjutnya pengurus kampung mendata ulang warga apakah sudah perekaman atau belum. Karena di Disdukcapil hanya mengetahui secara administrasi, data rill tentu di lapangan.
Kunci utama adalah pengurus kampung yang tahu data sesungguhnya masyarakat yang ada dikampung tersebut.
Secara khusus Ayanlia mengimbau kepada seluruh pengurus kampung se Kubar agar adanya kerja sama, terlebih pada 2020 memasuki tahun politik warga yang wajib perekaman harus dikejar sehingga perlu kerjasama dengan pihak kampung untuk menghimpun warga.
Disdukcapil terbatas dalam pendanaan sehingga tidak bisa menjangkau seluruh kampung yang ada dalam wilayah Kubar.
Tetapi jika ada kerjasama antar kampung maka kampung-kampung terdekat bisa berkumpul di salah satu kampung, sehingga ketika disdukcapil melakukan pelayan banyak warga yang bisa langsung mendapatkan pelayanan. Hal ini bertujuan mempermudah warga serta disduk capil dalam melakukan pelayanan.
Ayanlia juga menjelaskan, secara reguler disdukcapil tetap melakukan pelayanan setiap hari.
Walaupun ada kegiatan jemput bola ke kampung-kampung pelayanan di kantor tetap berjalan seperti biasa karena staf yang melakukan kegiatan telah dibagi untuk melakukan pelayanan.
Berkaitan dengan pelayanan KIA, maka diimbau kepada masyarakat Kutai Barat, bagi anaknya yang sudah memiliki akte kelahiran segera mengurus KIA baik melalui pelayanan reguler maupun pelayanan jemput bola. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/disdukcapil-patroli-kia.jpg)
