Khilafah Islamiyah FPI Disorot eks Kapolri Tito Karnavian, Menag Fachrul Razi Bereaksi Soal HTI
Khilafah Islamiyah FPI disorot eks Kapolri Tito Karnavian, Fachrul Razi jelaskan bedanya dengan HTI.
TRIBUNKALTIM.CO - Khilafah Islamiyah FPI disorot eks Kapolri Tito Karnavian, Fachrul Razi jelaskan bedanya dengan HTI.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti kata Khilafah Islamiyah dalam AD/ART Front Pembela Islam atau FPI yang mirip dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Menteri Agama Fachrul Razi pun bereaksi menjelaskan perbedaan FPI dengan HTI yang juga mengusung konsep negara khilafah.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan konsep yang diusung Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Hal itu dikatakannya merespons Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian yang menyoroti AD/ART FPI yakni Khilafah Islamiyah.
"Ya paham saya, masih menyebut itu (khilafah), meskipun kami tanya, penjelasannya itu yang dimaksud beda dengan HTI.
• Tugaskan Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Presiden Jokowi Kantongi Identitas Mafia Migas
• Habib Rizieq Shihab Pernah Sebut Jokowi Presiden Ilegal, Jadi Penyebab Sulitnya Izin FPI Terbit?
• Viral di Twitter Partai Prabowo Subianto Dukung LGBT Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Ini Klarifikasinya
• Kabar Gembira, Menteri Agama Fachrul Razi akan Berangkatkan Korban First Travel Umroh, Ini Syaratnya
Setelah kita baca berbeda dengan HTI," ujar Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Ia mengatakan FPI telah berkomitmen setia kepada Pancasila.
Bahkan, kata Fachrul Razi, FPI bersedia untuk berdiskusi kembali mengenai hal-hal dalam AD/ART yang dinilai perlu diubah.
"Kemudian dia sudah kita ikat, oke.
Kalau ini kita ragukan, apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? 'Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila.
Kemudian tidak melanggar hukum, sehingga yang itu bisa dieliminasi.
Teman-teman yang perlu dieliminasi, diubah kita coba diskusi'.
Saya kira semua enteng-enteng aja," kata Fachrul Razi.
Sebelumnya, Mendagri Tito menyebut masih terdapat masalah dalam AD/ART FPI.
Karena alasan itu, Tito Karnavian masih mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT untuk FPI.
"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama.
Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila.
Tapi problemnya di AD/ART," ungkap Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Islamiyah.
Melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," ujarnya.
Penjelasan Fachrul Razi sebelumnya
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) sudah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) di Kementerian Dalam Negeri, atau Kemendagri.
"Memang ada langkah maju.
FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.
"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu.
Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.
Namun ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kemenag dalam proses perpanjangannya.
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," kata dia.
Kendati demikian, Mahfud MD memastikan bahwa FPI tetap memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana hak yang dimiliki WNI.
Izin ormas FPI sendiri diketahui terdaftar dakan SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Junu 2014 hingga 20 Juni 2019.
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang dipenuhi oleh FPI.
Kata Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama ( Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.
Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Tito Karnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral.
Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya.
Nanti biarlah yang berkomentar setelah MenkoPolhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait.
Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito Karnavian.
Sebelumnya, izin bagi ormas FPI terdaftar dalam surat keterangan terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. (*)