Breaking News

Modus Penjualan Rumah Syariah, 270 Orang Telah Tertipu, Hanya 41 yang Lapor, Ini Jumlah Kerugiannya

Modus Penjualan Rumah Syariah, 270 Orang Telah Tertipu, Hanya 41 yang Lapor, Ini Jumlah Kerugiannya,

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Modus Penjualan Rumah Syariah, 270 Orang Telah Tertipu, Hanya 41 yang Lapor, Ini Jumlah Kerugiannya.

Polisi menangkap empat tersangka kasus penipuan penjualan rumah syariah yang telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2019.

Para tersangka berinisial AD, MAA, MMD, dan SM. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah.

Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu.

Baca Juga; Ucapan Tito Karnavian Soal Reuni Akbar PA 212 Disoal, Dampaknya Ternyata Bisa Serius

Baca Juga; Ini yang Bikin Penyerang Inter Milan Lautaro Martinez Lebih Baik dari Kapten Barcelona Lionel Messi

Baca Juga; Kekuatan Egy Maulana Vikri dkk Ini Sudah Dibaca Singapura

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Gatot menjelaskan, para tersangka menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), dan tanpa bunga kredit.

Tercatat 270 orang telah tertipu dengan membeli rumah syariah tersebut.

Kendati demikian, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

Total kerugian akibat penipuan penjualan itu mencapai Rp 23 miliar.

"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan ( perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di lima lokasi yakni dua perumahan di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung.

Para korban telah mentransfer sejumlah uang melalui bank syariah. Kepada polisi, para tersangka mengaku bahwa mereka menggunakan uang para korban untuk membebaskan lahan di lima lokasi.

Namun, hingga saat ini, belum dibangun perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban.

Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156,

pasal 145 Jo pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Pengembangan Keuangan Syariah

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mendorong perkuatan dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui empat sektor.

Pertama, melalui pengembangan dan perluasan industri produk halal.

Kedua melalui pengembangan dan perluasan keuangan syariah.

Ketiga, Pengembangan dan perluasan dana sosial syariah.

Keempat, melalui pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Ma’ruf mengatakan, pengembangan dan perluasan industri produk halal menjadi penting supaya Indonesia tidak hanya menjadi konsumen.

Apalagi, hanya sebagai pemberi label halal pada produk-produk dunia.

“Kita tidak ingin hanya sebagai tukang stempel halal bagi produk-produk dunia yang masuk ke Indonesia.

Kita seharusnya menjadi produsen dan bahkan harus mampu mengekspor produk halal tersebut,” kata Ma'ruf, saat menjadi pembicara kunci dalam International Halal and Thayyib Conference 2019 di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Rabu (27/11/2019).

“Potensi produk untuk pasar halal dunia sangat besar, tidak saja produk makanan dan minuman halal, tetapi juga termasuk jasa pariwisata, fashion Muslim, media dan entertainment Muslim, serta kosmetik dan obat-obatan,” ujar dia.

Di sisi lain, Ma’ruf menilai, pengembangan dan perluasan keuangan syariah masih harus didorong.

Hingga Januari 2019, market share keuangan syariah di Indonesia termasuk perbankan dan asuransi baru mencapai 8,6 persen.

Sedangkan khusus untuk perbankan syariah baru mencapai 5,6 persen.

Pengembangan dan perluasan dana sosial syariah juga perlu didorong karena masih berada di bawah potensi yang ada.

Meskipun, pengumpulan zakat di Indonesia selama 5 tahun terakhir tumbuh lebih dari 24 persen per tahun.

Mantan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menyampaikan, pengumpulan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) nasional pada tahun 2018 sebesar Rp 8 triliun.

Namun, jumlah itu masih jauh di bawah potensi yang ada. Sebab menurutnya, potensi zakat pada tahun 2018 sebesar Rp 230 triliun.

“Jumlah tersebut hanya 3,5 persen dari perkiraan potensi zakat nasional 2018 sebesar Rp 230 triliun. Belum lagi potensi yang besar dari dana wakaf,” terang dia.

Pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah juga harus mendapat perhatian. Tidak hanya untuk kegiatan usaha syariah skala menengah dan besar, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga harus dikembangkan.

“Hal ini penting mengingat Usaha Mikro dan Kecil menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja yang menyerap 59,3 juta pekerja atau 75,3 persen dari seluruh pekerja,” ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved