Sabtu, 2 Mei 2026

Menjamur, DPRD Desak Pemkab Berau Kalimantan Timur Tertibkan Pedagang Liar

Menjamur, DPRD Desak Pemkab Berau Kalimantan Timur Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Geafry N
DPRD Berau mendesak agar Satpol PP menertibkan para pedagang liar yang dianggap merugikan para pedagang yang berjualan secara resmi dan membayar retribusi. 

lTRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Menanggapi keluhan para pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tentang maraknya pedagang liar di luar pasar.

Sehingga menurunkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar induk.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, mendesak agar Pemkab Berau bertindak tegas.

Seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi II, DPRD Berau, Rahmatullah.

“Kenapa pemkab melakukan pembiaran terhadap pedagang liar. Padahal aturannya sudah jelas,” kata Rahmatullah.

Menurutnya, keberadaan para pedagang liar memang merugikan pedagang di pasar induk.

Pasalnya, para pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas membayar retribusi kepada pemerintah. 

Sebaliknya, pedagang liar tidak memiliki kewajiban serupa, bahkan jumlah pelanggan mereka lebih banyak ketimbang pedagang pasar induk, karena lebih dekat dari pusat kota.

"Mereka (pedagang liar) kan tidak ada kontribusi apa-apa.

Malah berjualan di tempat-tempat yang jelas-jelas tidak diizinkan.

Seperti di atas drainase, di kawasan hijau atau tempat yang memang dilarang berjualan," kata Rahmatullah.

Rahmatullah pun mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang terkesan melakukan pembiaran. 

"Satpol PP kan yang punya kewenangan untuk menertibkan pedagang liar," tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Berau harus segera melakukan tindakan tegas, sebelum pedagang liar ini semakin menjamur dan semakin sulit ditertibkan.

Apalagi dari, kata Rahmatullah, keberadaan pedagang liar memunculkan persaingan tidak sehat.

Pedagang resmi dipungut retribusi, dibatasi waktu berjualan, jauh dari pusat kota.

Sebaliknya, pedagang liar bisa memilih tempat strategis, tidak membayar retribusi dan bisa berjualan kapan pun mereka mau.

“Sedangkan pedagang yang di dalam Pasar Sanggam, memiliki batas waktu berjualan. Kalau begini caranya, lama-lama banyak pedagang di pasar, keluar dan menjadi oedagang liar, karena lebih menguntungkan," tandasnya.

Kepala Pasar Sanggam Adji Dikayas, Salehuddin mengatakan, sudah ada puluhan pedagang pasar yang kini berjualan di luar komplel pasar induk.

Pedagang di pasar induk yang dikelola pemerintah ini mengaku rugi. Karena jumlah pengunjung pasar terus menurun, bersamaan dengan menjamurnya pedagang liar.

Karena sepinya pengunjung, pedagang juga akhirnya tidak sedikit yang menunggak biaya sewa lapak dan kios di pasar induk.

Salehuddin juga mengatakan, setiap tahun, pasar induk ini menelan anggaram hingga Rp 7 miliar per tahun. Sementara, pendapatan pemerintah dari eperasional pasar ini, hanya Rp 2 miliar.

Karena itu, pihaknya juga mendesak agar Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar yang dibangun pemerintah.

PKL Ditawari Sewa

Berita sebelumnya. Agar Tidak Dianggap Pedagang Liar, PKL Ditawari Sewa Tempat Berjualan di Taman Sanggam.

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Berau, Kalimantan Timur terus melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima ( PKL ).

Penertiban ini difokuskan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan atau trotoar.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Berau, Dwi Heri Priyono mengatakan,

penertiban ini menyikapi keluhan masyarakat.

Terutama para pengendara yang mengeluh karena luas jalan yang menyempit,

akibat aktivitas PKL di pinggir-pinggir jalan.

“Orang yang membeli dagangan mereka, otomatis akan memarkirkan kendaraanya di situ ( tepi jalan )

juga," ujarnya.

Akibatnya, arus lalu lintas yang padat di kawasan itu jadi semakin terhambat.

Karena itu, Satpol PP akan terus melakukan penertiban sekaligus sosialisasi kepada pedagang,

terutama di Jalan Milono, Jalan Pangeran Diguna

Tidak hanya sebatas menertibkan, Pemkab Berau juga menawarkan solusi kepada pedagang.

Sehingga mata pencaharian mereka tidak terganggu karena ditertibkan.

Heri Priyono menambahkan, solusi bagi PKL yang ditertibkan,

akan ditawari untuk berjualan di Pasar Sanggam, dengan sistem sewa.

Sehingga mereka akan dikenai retribusi dan bukan lagi PKL liar.

"Para pedagang nantinya akan direlokasi ke dalam Taman Sanggam.

Dengan menerapkan sistem sewa seperti di lapangan Graha Pemuda.

Jadi sudah menetap di situ dan tak menganggu jalan lagi," tegasnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP, kata Heri Priyono, merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah

Nomor 13 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Termasuk di dalamnya menyangkut penataan jalan dan jalur hijau.

Selain untuk mencegah kesan semrawut dan memperlancar arus lalu lintas,

penertiban ini, kata Heri Priyono juga bertujuan untuk mempertahankan Piala Adipura yang diraih

Kabupaten Berau tahun lalu.

“Kami Satpol PP juga berkomitmen mempertahankan Adipura. Juga sekaligus menjawab keluhan masyarakat," tandasnya. (*)

Pemkab Berau Bakal Tertibkan Pedagang Liar

Diberitakan sebelumnya, setelah mendengarkan aspirasi para pedagang Pasar Induk Sanggam Adji Dilayas,

yang mengaku sepi pembeli lantaran konsumennya memilih belanja di tempat yang dekat dengan rumah

atau pusat kota, Pemkab Berau akan melakukan penertiban sejumlah pedagang liar yang kini kian

menjamur.

Seperti di kawasan Jalan Milono dan juga sekitaran pasar lama, atau Pasar Gayam, Karang Ambun serta

Karang Mulyo.

Rencana ini dipastikan setelah Pemkab Berau menggelar rapat bersama Bagian Ekonomi, Disperindagkop

dan Satpol PP.

Kasubbag Bidang Perekonomian, Setkab Berau, Indah mengatakan, penertiban ini akan fokus pada para

pedagang yang menggelar dagangannya hingga ke pingir jalan, terutama pedagang ikan yang pengelolaan

limbahnya harus terukur dan diawasi.

Meski begitu, penertiban tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pemkab Berau akan melakukan pendataan jumlah pedagang, jenis dagangan dan kawasan yang ditempati

oleh para pedagang liar.

Setelah pendataan selesai, Pemkab Berau akan menyampaikan surat edaran, agar pedagang liar mengurus

izin atau pindah ke pasar-pasar yang telah dibangun oleh pemerintah.

“Pendataan ini akan dibarengi dengan pendekatan secara persuasif, kami akan jelaskan alasannya dan

alternatifnya, salah satunya pindah ke pasar induk,” kata Indah. 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved