Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji

Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji

Editor: Samir Paturusi
zoom-inlihat foto Menteri Agama Fachrul Razi Setuju Perpanjang Izin FPI, Mendagri Mengaku Masih Mengkaji
TribunKaltim.Co/HO
Menteri Agama Fachrul Razi dan Front Pembela Islam

TRIBUNKALTIM.CO-Menteri Agama Fachrul Razi Setuju perpanjang izin FPI, Mendagri mengaku masih mengkaji

Polemik perpanjangan izin untuk Front Pembela Islam (FPI) masih terus terjadi. Bahkan Menteri Agama Fachrul Razi telah mengeluarkan rekomendasi.

Dalam rekomendasi tersebut, Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju ini telah menyetujui untuk perpanjangan izin FPI.

Meski terjadi polemik karena banyak yang tak setuju rekomendasi itu, namun Fachrul Razi tetap bersikukuh dan tak akan menarik kembali rekomendasi itu, dan tetap menyetujui perpanjangan FPI

Sementara itu, keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.

"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk FPI atau tidak.

"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.

Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.

"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul.

Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Fachrul Razi, Menteri Agama menyampaikan bantahannya terkait polemik celana cingkrang.
Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Fachrul Razi, Menteri Agama menyampaikan bantahannya terkait polemik celana cingkrang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah, Kementerian Agama mempersilakannya.

Fachrul kembali menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.

"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujarnya.

"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.

Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan FPI telah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa FPI tidak akan melanggar peraturan hukum lagi.

"FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila dan Republik Indonesia, dan tidak akan melanggar hukum lagi," ujar Fachrul Razi di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Fachrul mengaku akan mencoba mendalami lagi surat pernyataan FPI tersebut.

"Kami akan mencoba mendalami lebih jauh sesuai pernyataan itu, pernyataan yang dibuat di bawah materai," lanjut Fachrul.

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Kolase Tribun Kaltim)

Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun, Mahfud mengaku masih perlu mendalami dan akan memproses lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Ia mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi selanjutnya akan melakukan pendalaman mengenai beberapa ketentuan.

Sementara itu, Fachrul Razi menyatakan sudah menyerahkan surat rekomendasi perpanjangan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019, dikutip dari Kompas.com.

Fachrul mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.

"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.

Mendagri Tito Karnavian  mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Menurut Tito, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," ujarnya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin FPI secara lintas sektoral.

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan Kemendagri, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut Bahtiar seperti dilansir Tribunnews.Com. (*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved