Bawaslu Bontang Lakukan Survei Kerawanan Pilkada 2020, Hal Ini yang Jadi Atensi Pengawas Pemilu

Bawaslu Bontang Lakukan Survei Kerawanan Pilkada 2020, Hal Ini yang Jadi Atensi Pengawas Pemilu,

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Rapat koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 mendatang, Rabu (4/12/2019) di kantor Bawaslu Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bawaslu Bontang tengah konsentrasi menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020 mendatang. Rabu (4/12/2019) mereka menggelar rapat koordinasi penyusunan IKP dengan mengundang KPU, Kepolisian dan Media di Bontang.

"Pemetaan kerawanan ini jadi kajian analisis Bawaslu. Kami inventaris hal-hal yang patut diduga berpotensi jadi pelanggaran, kaitannya dengan pengawasan," kata Ketua Bawaslu Bontang, Nasrulloh.

Lebih lanjut, tujuan disusunnya IKP tak lain demi menjaga kondusfitas dan kamtibmas guna mensukseskan Pilkada Bontang 2020 mendatang. Hal-hal yang jadi atensi tak lain praktik politik uang, kampanye hitam dan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Juga; Gara-gara Prabowo, Panglima TNI & Menlu Ternyata Pernah Kena Marah Presiden RI, Persoalannya Serius

Baca Juga; Lihat ART Nike Ardilla Jadi Pemulung, Pedih Hati Melly Goeslaw dan Ingin Sekali Bertemu Dengannya

Baca Juga; Bicara soal Izin FPI Rocky Gerung Sebut Presiden juga tak Mengerti Pancasila, Lihat Reaksi Mahfud MD

Baca Juga; Soal Teguran dan Sanksi ke Anies Baswedan Gara-gara Hadiri Reuni Akbar 212? Begini Kata Kemendagri

"Kami minta beri informaai kepada kami sebagai masyarakat kepada lembaga kami. Selain itu kritik, saran, masukan dan ide positif pun kami terima," ungkapnya.

Ditambahkan komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Bontang, Agus Santoso penyusunan IKP jadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu di kota Bontang.

Hasil dari penyusunan IKP bukan hanya jadi bekal Bawaslu, namun disebar ke institusi samping lainnya berkaitan dengan Pemilu dan keamanan wilayah.

"Ini (IKP) sudah jadi tradisi riset Bawaslu di daerah. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu wajib melakukan pemetaan potensi kerawanan untuk bagian pencegahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan dalam menyusun IKP, ada 4 dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan bermartabat.

Keempat dimensi tersebut, di antaranya konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. IKP daerah nantinya bakal dibagi jadi 3 kategori kerawanan, yakni kategori tinggi, menengah, dan rendah.

"Melalui kategori-kategori tersebut diharapkan Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya dapat membuat dan mengambil intervensi terukur terkait kerawanan Pemilu yang terjadi di daerah," ujarnya.

Untuk diketahui, metode survei penyusunan IKP dilakukan dengan wawancara terhadap lembaga penyelenggara Pemilu ( KPU, Bawaslu, DKPP ), kepolisian dan media. Pengumpulan data oleh Bawaslu Bontang dilakukan dari 24 November hingga 17 Desember 2019.

Data primer dan sekunder dari hasil survei yang terkumpul nantinya diverifikasi dan validasi Bawaslu Provinsi Kaltim pada 9-13 Desember, sebelum dikirim ke Bawaslu RI.

"Nanti Bawaslu RI yang menerbitkan hasil kategori kerawanan daerah mengukur hasil survei Bawaslu daerah. Penyerahan data dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu RI, 13-17 Desember 2019," ungkapnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved