Sebelum Video Vina Garut Terungkap, Tersangka VA Ternyata Pernah Melapor Namun Ditolak Polisi

Sebelum Video Vina Garut Terungkap, Tersangka VA Ternyata Pernah Melapor Namun Ditolak Polisi

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Tersangka video Vina Garut 

Turut dihadirkan terdakwa yang menjadi kasus ini.

 Usai Vina Garut, Video Panas Sumedang Kembali Buat Geger, Berawal dari Kekesalan Seorang Sopir Truk

 Babak Baru Vina Garut Polisi Temukan Banyak Video Baru, Ada Wanita Lain Ikut Beradegan Panas

 Mantan Suami Vina Garut Meninggal Dunia, Sempat Dirawat Selama Dua Hari di Rumah Sakit

 Sebelum Meninggal, Rayya Pemeran Vina Garut Sempat Ungkap Hal Mengejutkan tentang Sang Istri

 Satu Pria di Video Vina Garut Diduga Derita Penyakit Menular & Mematikan, Gejala Terlihat di Hidung

Dua terdakwa, Wely dan Agus Dodi, tidak merasa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi.

Amdinur, pengacara Wely dan Dodi, menyebut

Kedua kliennya menerima dakwaan dari JPU.

Kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.

"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur, Kamis (28/11/2019).

Hingga kini, Amdinur menyebut belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video Vina Garut.

Pihaknya berharap, dalam persidangan bisa terungkap pelaku penyebar video.

Sidang terkait kasus Vina Garut dilanjutkan pada Selasa (3/12/2019).

Pada sidang pekan depan, akan menghadirkan saksi dari pihak JPU.

Saat pemeriksaan saksi, belum tahu apa yang akan dibantah.

Soalnya itu saksi dari JPU.

Tapi kalau ada saksi memberatkan dan tak benar keterangannya.

"Wajib untuk dibantah," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved