Mantan Hakim Kayat Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Terdakwa Berkilah Tidak Terima Uang

Sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri) Balikpapan, Kayat memasuki agenda penuntutan.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Sidang kasus suap yang melibatkan terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri) Balikpapan, Kayat memasuki agenda penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hakim Kayat dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar serta wajib mengganti uang sebesar Rp 372 juta.

Persidangan di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (4/12/2019).

Majelis Hakim dipimpin, Agung Sulistyono didampingi Hakim anggota Abdul Rahman Karim

Serta Hakim adhoc Tipikor Arwin Kusumanta.

KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat-mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara.
KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat-mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 10 tahun penjara. (Tribunnews.com/Jeprima)

Jaksa menutut terdakwa Kayat dengan kasus gratifikasi.

Yakni pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Yang memberatkan karena dia seorang Hakim, perbuatanya mencederai marwah profesi Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim kepada tribunkaltim.co saat ditemui di kantornya, Kamis (5/12/2019).

Di samping itu, Kayat saat dalam persidangan ungkapkan juga tak mengakui perbuatanya.

Jaksa menilai, ia masih berkilah atas uang suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak terkait dengan kasus yang ditanganinya.

Lebih lanjut, di sidang bersamaan dua terdakwa lainnya.

KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat-mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 8 tahun penjara.
KASUS HAKIM KAYAT - Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Abdul Rahman Karim mengatakan terdakwa Kayat-mantan Hakim PN Balikpapan yang terjerat OTT KPK Dituntut 10 tahun penjara. (ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)

Yakni penyuap Sudarman dan Penasehat hukum, Jonson Siburian juga dituntut pidana penjara 8 tahun.

"Mereka berdua (Sudarman dan Jonson) masing-masing dituntut hukuman penjara selama 8 tahun," ujar Abdul Rahman.

Sidang lanjutan dengam agenda pembelaan bakal digelar dua pekan mendatang.

Penasehat hukum bakal berkoordinasi dengam Hakim untuk penyiapan materi pembelaan terdakwa.

"Penundaan untuk pledoi dua minggu lagi," pungkasnya.

Fakta Persidangan Mantan Hakim Kayat

Fakta persidangan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat mengungkap temuan baru.

Disinyalir praktik suap yang dinikmati mantan Hakim Kayat dilakukan berlangsung lama.

Pasalnya, dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Kayat juga pernah menerima uang dari kasus yang ditangani.

Humas Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor Samarinda, Abdul Rahman Karim mengatakan dari hasil persidangan terungkap bahwa Hakim Kayat pernah menerima uang sebesar 16 ribu dolar atau setara Rp 225 juta dari pemilik kapal MT MV Wise Honest yang pernah ditangani terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Uang itu ia terima dari kasus kapal asing, kapal berbendera asing saat disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Abdul Rahman kepada tribun kaltim, Kamis (5/12/2019).

Selain itu, Kayat juga pernah menerima uang sebesar Rp 40 juta dari seorang pengacara Yesayas Petrus dari kasus perdata yang ditangani.

Artinya, jumlah total uang rasuah yang diterima Kayat sekitar Rp 364 juta, dana itu bersumber dari kasus yang berbeda-beda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Kayat mengembalikan uang tersebut .

Jaksa beralasan uang ratusan juta itu ia peroleh dari sumber yang tak resmi (ilegal).

"Fakta baru ada perkara lain yang ditangani Kayat dan menerima uang juga," ungkapnya.

Kendati demikian, Kayat menampik tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.

Namun, jaksa menilai bantahan yang disampaikan terdakwa tak mampu dipertanggung jawabkan.

"Jadi nanti dilihat lagi di sidang lanjutan, sementara ini jaksa menilai belum kuat bantahannya," ungkapnya. 

(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved