Disdukcapil Minta Warga Penajam Paser Utara Ubah Data KK, Ini Cara dan Syarat Buat Kartu Keluarga
Disdukcapil minta warga Penajam Paser Utara ubah data Kartu Keluarga, Ini cara dan syarat buat Kartu Keluarga.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Suyanto meminta.
Warga di Penajam Paser Utara agar selalu memperbaharui atau mengecek Kartu Keluarga (KK) setiap 2 sampai 3 tahun sekali.
Hal tersebut ungkap Suyanto, untuk mengubah data baru kependudukan yang bersangkutan agar selalu diperbarui.
"Kan sekarang banyak warga habis buat Kartu Keluarga langsung disimpan, tidak di perbarui lagi datanya. Misalnya sekolah anaknya mulai buat Kartu Keluarga sampai sekarang SD terus, padahal anaknya sudah SMP," ujarnya. Jumat, (6/12/2019).
Ia mengungkapkan, pengecekkan secara berkala tersebut bertujuan untuk memperbarui data yang sudah tidak sesuai, seperti pendidikan dan alamat rumah dan status pekerjaan.
Jadi warga seharusnya tiap 2 atau 3 tahun mengubah datanya.

"Malah ada anaknya sudah SD atau SMP tapi di datanya tidak sekolah terus."
"Kemudian keluarganya ada yang sudah kerja, tapi di KKnya pelajar terus," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk melakukan pengusulan perubahan data Kartu Keluarga diakuinya tidak membutuhkan waktu yang lama.
Warga hanya tinggal membawa Kartu Keluarga yang sudah ada, kemudian mengganti status yang perlu diubah..
"Langsung jadi, kertasnya kita siap terus. Gak lama kok mengubahnya. Tujuannya, biar data warga itu kembali baru," pungkasnya.
Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru
Bagi warga yang baru saja menikah, jangan lupa untuk mengurus segala persyaratan administrasi.
Salah satunya adalah Kartu Keluarga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018,
Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan Kartu Keluarga terbagi atas dua jenis yaitu bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
Penerbitan Kartu Keluarga terdiri atas penerbitan Kartu Keluarga baru, penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data,
Dan penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak.
Syarat membuat Kartu Keluarga Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah,
sebaiknya membuat Kartu Keluarga sebagai syarat administratif negara.
Syarat-syarat membuat Kartu Keluarga yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
b. Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota
d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing

Atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Prosedur membuat Kartu Keluarga Setelah menyiapkan syarat yang telah disebutkan, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga baru dari Ketua RT setempat.
2. Membawa surat tersebut ke Ketua RW untuk pengecapan.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga di kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta surat pengantar dari RW.
4. Selanjutnya, bawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru di sana.
Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Pembuatan Kartu Keluarga dilakukan secara gratis.
Karena pemerintah tidak memungut biaya apapun dari pembuatan Kartu Keluarga.
Hal itu tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pada Pasal 79A yang bunyinya adalah.

“Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Baru", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/03/18295321/cara-dan-syarat-membuat-kartu-keluarga-baru?page=all.
Penulis : Audia Natasha Putri
Editor : Sabrina Asril