Warga Bontang Utara Ini Simpan 39 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet, Begini Nasibnya Sekarang
Warga Bontang Utara Ini Simpan 39 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet, Begini Nasibnya Sekarang,
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Warga Bontang Utara Ini Simpan 39 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet, Begini Nasibnya Sekarang.
Polres Bontang kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini 39 paket sabu siap edar berhasil digagalkan tim opsnal Polsek Bontang Utara.
Adalah SA ( 38 ) warga Bontang Utara terpaksa digelandang petugas ke kantor polisi. Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena SIK MH, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga;
Bukan Cuma Osvaldo Haay yang Ditakuti Myanmar Jelang Hadapi Timnas U23 Indonesia di Semifinal
4 Hari Lagi Promo Indomaret Hingga 10 Desember 2019, Beli 1 Gratis 1, Beli 2 Lebih Hemat Ayo Belanja
Jelang Laga Timnas U23 Indonesia vs Myanmar, Perhatian PSSI Dipertanyakan, Dituding Pilih Kasih!
Diskon Sampai 50 Persen, Produk yang Dijual ACE Hardware Living Plaza, Catat Sampai 25 Desember
"Berdasarkan laporan warga, di kawasan Bontang Baru marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota lakukan penyelidikan," ungkap Iptu Suyono, Sabtu (7/12/2019).
Tim gabungan Reserse Lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mencurigai salah satu rumah yang berada di kawasan Jalan MH Thamrin, Bontang Baru.
Belakangan diketahui, bahwa penghuni rumah tersebut diduga sebagai pengedar di kawasan tersebut.
Tanpa pikir lama, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut. SA tampak kaget saat membuka pintu rumah, deretan petugas polisi non seragam berdiri di hadapannya.
Ia sempat mengelak tudingan petugas. Bahkan ia lolos penggeledahan badan petugas
Namun kelitan pria yang lahir Agustus 1982 tersebut terhenti, usai petugas menemukan 39 paket sabu pada dompet yang berada di dalam kamarnya.
Selain paket sabu siap edar, dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas mendapatkan alat hisap sabu alias bong, korek api identik, sendok takar.
Baca Juga;
Jelang Timnas Indonesia U23 vs Myanmar, Satu Kelebihan Garuda Ini Bikin Pelatih Tim Lawan Ketakutan
Timnas Indonesia vs Myanmar, Pelatih Velizar Popov Sebut Lionel Messi, tak Jaga Osvaldo Haay Seorang
Awak Kabin Garuda Indonesia Beber Sejumlah Kebijakan Aneh Zaman Ari Askhara, Seperti Gaya Kerajaan
E-Samsat Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu Antre, 2 Kota di Kalimantan Timur Ini Layani Sampai Malam
Selain itu juga ada plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp 250 ribu dan telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi sabu.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bontang Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Iptu Suyono.
Atas perbuatannya tersangka SA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Tribunkaltim.co/fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tsk-dari-bontang-utara.jpg)