Sistem Penggajian Tunggal PNS Mengemuka, Honor dan Tunjangan akan Ditiadakan, Menkeu Beber Dampaknya
Dengan sistem penggajian tunggal, sistem penganggaran belanja pegawai disebut-sebut akan menjadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunTimur
SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL - Dengan sistem penggajian tunggal, sistem penganggaran belanja pegawai disebut-sebut akan menjadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300