Sistem Penggajian Tunggal PNS Mengemuka, Honor dan Tunjangan akan Ditiadakan, Menkeu Beber Dampaknya

Dengan sistem penggajian tunggal, sistem penganggaran belanja pegawai disebut-sebut akan menjadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Kolase TribunTimur
SISTEM PENGGAJIAN TUNGGAL - Dengan sistem penggajian tunggal, sistem penganggaran belanja pegawai disebut-sebut akan menjadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi. 

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved