Ternyata Begini Caranya Jastip yang Legal, Sesuai dengan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai
Ternyata Begini Caranya Jastip yang Legal, Sesuai dengan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai
TRIBUNKALTIM.CO- Ternyata begini Caranya Jastip yang legal, Sesuai dengan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai
Jasa titip atau Jastip saat ini marak dilakukan saat seseorang berlibur. Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,
peribahasa tersebut cocok mengambarkan alasan banyak yang membuka Jastip.
Sayangnya banyak pelaku Jastip yang kurang paham atas peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia.
Ada juga yang paham dan kucing-kucingan alias menyiasati berbagai cara agar terbetas dari pajak saat tiba di Indonesia. Selama ini pemerintah telah menetapkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimalis value).
BACA JUGA :
Hadir Lagi Promo Indomaret Periode 11-17 Desember 2019, Susu Anak Beli 2 Lebih Hemat, Ayo Belanja
Hari Terakhir Promo Superindo Jabodetabek & Palembang Berakhir 11 Desember 2019, Diskon Hingga 60 %
Netizen Indonesia 'Serbu' Akun Instagram Doan Van Hau Penginjak Kaki Evan Dimas di Final SEA Games
Wanda Hamidah Akui Cerai dengan Daniel Patrick, Mantan Cyril Raoul Hakim Fokus Anak dan Pekerjaan
Ade Jigo Menikah Lagi, Ini 5 Fakta Pernikahan dengan Irene Maya, Setahun Setelah Tsunami Banten
Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita
Hasil Lengkap Liga Champions, Raksasa Italia dan Runner Up Musim Lalu Tersingkir
Dikutip dari Instagram resmi Ditjen Bea Cukai RI @beacukairi menyatakan, khusus barang bawaan penumpang untuk