Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat
Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat
Dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan jika keterlambatan kereta api antar Kota harus diumumkan pada setiap stasiun keberangkatan paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan atau sejak diketahui keterlambatannya.
Apabila kereta api mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, penumpang bisa membatalkan tiket dan mendapatkan kompensasi dari pihak penyelenggara.
Ini tertuang dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, "Keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan kompensasi pengembalian seluruh biaya tiket."
Bagi penumpang yang tidak membatalkan tiket maka bisa mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 8 ayat 6 Permenhub 63/2019 sebagai berikut:
- Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam.
- Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam.
Berbeda halnya dengan keterlambatan yang terjadi di stasiun tujuan.

Penumpang juga bisa mendapatkan kompensasi apabila kereta api terlambat datang di stasiun tujuan.
Adapun kompensasi yang bisa didapatkan penumpang, tertuang dalam pasal 8 ayat 9 sebagai berikut:
- Minuman dan makanan ringan pada jam ke tiga keterlambatan.
- Minuman dan makanan berat pada jam ke lima keterlambatan.
- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalaan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.
Sementara itu, apabila kereta api antar Kota tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga stasiun tujuan karena ada hambatan dalam perjalanan, maka pihak penyelenggara wajib memberikan kompensasi kepada penumpang.
BACA JUGA :
Bukan Settingan, Atta Halilintar Akui Pendekatan dengan Aurel, Ini Pengakuannya pada Lucinta Luna