Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat

Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat 

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh

Umuh Muchtar Bocorkan Prediksi Komposisi Persib Bandung Liga 1 2020, Kevin Dicoret Ezechiel Bertahan

Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin

Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018).
Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018). (TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI)

Berikut kompensasi yang wajib pihak penyelenggara berikan kepada penumpang sesuai dengan pasal 8 ayat 10 Permenhub 63/2019 sebagai berikut:

- Menyediakan kereta api atau transportasi lain sampai stasiun tujuan atau

- Memberi ganti kerugian senilai harga tiket yang dibeli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved