Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat

Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ternyata ini Kompensasi yang Didapat Penumpang Jika Kereta Api Antar Kota Datang Terlambat 

TRIBUNKALTIM.CO -  Ternyata ini kompensasi yang didapat penumpang jika kereta api antar Kota Datang terlambat

Penumpang bisa mendapatkan kompensasi jika kereta api antar Kota yang ditumpangi datang terlambat.

Kereta api menjadi satu moda transportasi yang banyak digunakan sebagian orang.

Meski saat ini Kereta Api Indonesia sudah banyak mengalami kemajuan dibandingkan beberapa tahun yang lalu.

Namun masih ada beberapa kejadian di mana kereta api antar Kota mengalami keterlambatan.

BACA JUGA :

Hadir Lagi Promo Indomaret Periode 11-17 Desember 2019, Susu Anak Beli 2 Lebih Hemat, Ayo Belanja

Hari Terakhir Promo Superindo Jabodetabek & Palembang Berakhir 11 Desember 2019, Diskon Hingga 60 %

Netizen Indonesia 'Serbu' Akun Instagram Doan Van Hau Penginjak Kaki Evan Dimas di Final SEA Games

Wanda Hamidah Akui Cerai dengan Daniel Patrick, Mantan Cyril Raoul Hakim Fokus Anak dan Pekerjaan

Ade Jigo Menikah Lagi, Ini 5 Fakta Pernikahan dengan Irene Maya, Setahun Setelah Tsunami Banten

Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita

Hasil Lengkap Liga Champions, Raksasa Italia dan Runner Up Musim Lalu Tersingkir

Ilustrasi penumpang memasuki gerbong kereta.
Ilustrasi penumpang memasuki gerbong kereta. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Jika kereta api antar Kota mengalami keterlambatan, penumpang bisa mendapatkan kompensasi dari pihak penyelenggara.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 disebutkan jika keterlambatan kereta api antar Kota harus diumumkan pada setiap stasiun keberangkatan paling lambat 45 menit sebelum keberangkatan atau sejak diketahui keterlambatannya.

Apabila kereta api mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, penumpang bisa membatalkan tiket dan mendapatkan kompensasi dari pihak penyelenggara.

 

Ini tertuang dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, "Keterlambatan lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan kompensasi pengembalian seluruh biaya tiket."

Bagi penumpang yang tidak membatalkan tiket maka bisa mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 8 ayat 6 Permenhub 63/2019 sebagai berikut:

- Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam.

- Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari tiga jam.

Berbeda halnya dengan keterlambatan yang terjadi di stasiun tujuan.

Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng.
Ilustrasi kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng. (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Penumpang juga bisa mendapatkan kompensasi apabila kereta api terlambat datang di stasiun tujuan.

Adapun kompensasi yang bisa didapatkan penumpang, tertuang dalam pasal 8 ayat 9 sebagai berikut:

- Minuman dan makanan ringan pada jam ke tiga keterlambatan.

- Minuman dan makanan berat pada jam ke lima keterlambatan.

- Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalaan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

Sementara itu, apabila kereta api antar Kota tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga stasiun tujuan karena ada hambatan dalam perjalanan, maka pihak penyelenggara wajib memberikan kompensasi kepada penumpang.

BACA JUGA :

Bukan Settingan, Atta Halilintar Akui Pendekatan dengan Aurel, Ini Pengakuannya pada Lucinta Luna

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 11 Desember 2019, Cancer Hanya Dimanfaatkan, Virgo Berselingkuh

Umuh Muchtar Bocorkan Prediksi Komposisi Persib Bandung Liga 1 2020, Kevin Dicoret Ezechiel Bertahan

Gara-gara Omongan Ariel NOAH, Cut Tari Sampai Nangis, Ini Kisah Masa Lalu Calon Istri Richard Kevin

Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018).
Penumpang kereta di Stasiun Purwokerto, Senin (23/3/2018). (TRIBUNTRAVEL.COM/SRI JULIATI)

Berikut kompensasi yang wajib pihak penyelenggara berikan kepada penumpang sesuai dengan pasal 8 ayat 10 Permenhub 63/2019 sebagai berikut:

- Menyediakan kereta api atau transportasi lain sampai stasiun tujuan atau

- Memberi ganti kerugian senilai harga tiket yang dibeli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved