Eks Koruptor Bisa Maju di Pilkada tapi Lewati Syarat Ini, Suryanata: Putusan MK Sejalan Semangat KPU
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami buka suara terkait putusan MK tentang napi eks koruptor maju di Pilkada.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata Al Islami buka suara terkait putusan MK tentang napi eks koruptor maju di Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang memperbolehkan eks narapidana korupsi ikut sebagai peserta Pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara, disambut baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, putusan tersebut sejalan dengan semangat awal KPU RI yang menghendaki mantan narapidana korupsi, tidak diperbolehkan ikut mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
"KPU tentu menghormati keputusan MK terkait itu berasarkan ajuan teman-teman ICW dan Perludem," ujarnya di Kantor KPU Kalimantan Utara, Kamis (12/12/2019).
• Usai Geledah Kantor Perusda AUJ, Penyidik Sebut Perusda AUJ Kurang Kooperatif, Ini Keterangan Kejari
• Dituduh Germo & Hidung Belang, VP Garuda Indonesia Ini Laporkan Akun Twitter @digeeembok ke Polisi
• Raih Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi, RSUD Beriman Balikpapan Komitmen Ciptakan Good Goverment
Dengan putusan tersebut, kata Suryanata, KPU RI tentu akan melakukan konsolidasi terkait PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Suryanata mengatakan, PKPU tersebut besar kemungkinan akan direvisi oleh KPU RI untuk menyesuaikan atau memasukkan klausul berdasarkan amar putusan MK.
"KPU RI tentu akan melakukan penyesuaian. Hasilnya seperti apa, kami di provinsi sebetulnya menunggu putusan KPU RI terkait tindaklanjut hasil atas Putusan MK. Lalu setelah itu KPU akan mensosialisasikan lagi," ujarnya.
Mengutip argumentasi permohonan dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 disebutkan bahwa kepala daerah, menempati posisi terbanyak kelima sebagai aktor yang paling banyak enjadi tersangka korupsi (ICW, 2019).
Sedikitnya terdapat 253 kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum pada periode waktu Januari 2010 hingga Juni 2018.
Sepanjang tahun 2019 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 29 kepala daerah sebagai tersangka.
putusan
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK)
napi
Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU
Awal
Suryanata Al Islami
narapidana
Pilkada
Parpol Besar Indonesia yang Pernah Rontok - Kisruh Partai Demokrat Nyusul PDIP, PKB, Golkar dan PPP |
![]() |
---|
FOTO-FOTO Cantiknya Danie Groves yang Bikin Fiki Naki Terpesona, Inikah Pengganti Dayana? |
![]() |
---|
Cekcok dan Pisah Ranjang dengan Ashanty Jadi Berkah Buat Anang, Penyebabnya Terkuak, Akibat Aurel |
![]() |
---|
Bukan Hanya Ferdinand, Bobotoh Dapat Kejutan, Robert Alberts Bicara Soal Lilipaly & Ezra ke Persib? |
![]() |
---|
Max Sopacua Tawarkan Posisi Penting ke Andi Mallarangeng di Demokrat Moeldoko, Sekretaris SBY Galau? |
![]() |
---|