Iuran BPJS Naik 100 Persen dan Mulai Berlaku 1 Januari 2020, Ini Cara Mengubah Kelas Perawatan

Iuran BPJS Naik 100 Persen dan Mulai Berlaku 1 Januari 2020, Ini Cara Mengubah Kelas Perawatan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
BPJS Kesehatan telah menaikkan iuran dan akan mulai diberlakukan 1 Januari mendatang 

TRIBUNKALTIM.CO-iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen dan mulai berlaku 1 Januari 2020, ini cara mengubah kelas perawatan

Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. Bahkan kenaikan ini akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2020.

Kenaikan iuran ini jelas sangat memberatkan bagi masyarakat terutama peserta mandiri. Bahkan sejak awal rencana kenaikan selalu mendapat kritikan dan penolakan dari masyarakat.

Namun di lain sisi, selama ini keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit sehingga terus membebani keuangan negara. 

Baca Juga

 Sikap Tolak Medali Emas SEA Games 2019 Buat Salut, Ini Sisi Lain Park Hang-seo yang Jarang Diketahui

 Tawarkan 3 Produk di Customer Gathering Balikpapan, Wuling Almaz Jadi Primadona, Ini Daftar Harganya

 Soal Pengorbanan, Media Vietnam Ungkap Alasan Mengejutkan Park Hang-seo Tolak Medali Emas SEA Games

 Pakai Password, Nia Ramadhani Tak Bisa Buka Pintu Kamar, Saran Putra Bungsu Ardi Bakrie Bikin Ngakak

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

1. Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

2. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

3. Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Baca Juga

 Media Vietnam Masih Bahas Pelatih Indonesia, Indra Sjafri Disebut Makan Buah Pahit Akibat Ucapannya

 2 Pesawat Garuda Berhadapan Sampai Nyaris Tabrakan di Taxiway Bandara, Kemenhub Turun Investigasi

 Manchester United Perkuat Semua Lini, Ini Target Ole di Bursa Transfer, Ada Nama Haaland dan Sancho

 Tak Mau Diajak Pulang & Tantang Dibunuh, Perempuan Ini Ditusuk Suaminya di Tempat Pemakaman Umum

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat

1) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

3) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.

a. Syarat pengubahan kelas rawat

1) Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2) Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat

1) Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5) Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Cara Berhenti BPJS

Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.

Dengan tidak membayar tagihan, akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.

Namun, hal tersebut hanya akan berlaku sementara.

Baca Juga

 Longsor Sebagian Badan Jalan, Jalan Poros Samarinda - Balikpapan Nyaris Lumpuh

 Salut, Pelatih Vietnam Menolak Menerima Medali Emas SEA Games 2019, Ternyata Ini Alasannya

 Vidi Aldiano Idap Kanker Ginjal, Ini Makanan dan Minuman Pemicu Kanker, No 7 Dikonsumsi Tiap Hari

 Iis Dahlia Sebut Suaminya tak Tahu Bawa Harley Davidson & Brompton, Kata Pengamat & Vincent Raditya

Dilansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) vis Tribunnews.Com, keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan, karena:

1. Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

2. Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved