30 Panwascam Wajib Serahkan Syarat Ini, Ana: Jika Tidak Dinyatakan Gugur

30 Panwascam Wajib Serahkan Syarat Ini, Ana: Jikat Tidak Dinyatakan Gugur

Editor: Samir Paturusi

Setelah dilantik, Ana menyebutkan, seluruh Panwascam akan mengawali tugasnya dengan melaksanakan pengawasan pada rekrutmen Panitia Pemilihan Kevamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Januari 2020 mendatang.

Namun sebelumnya, Panwascam juga punya tanggungjawab menata internal Panwascam.

“Mereka memunyai tanggungjawab menata internal organisasi di Panwascam-nya. Seperti, bersilaturahmi dengan stakeholder setempat.

Dalam hal ini, kecamatan, kepolisian dan aparat TNI di tingkat kecamatan. Kemudian, Panwascam segera mememohon difasilitasi oleh Camat setempat,” katanya.

Komunikasi dan koordinasi tersebut, ditegaskan Ana, harus segera dilakukan. Pasalnya, Panwascam harus memiliki tempat dan tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk dijadikan Kepala Sekretariat (Kasek) dan bendahara Panwascam. Dan pihak kecamatan, dituturkan Ana, memiliki SDM untuk memenuhi itu.

“Perlu juga kami sampaikan, dari 30 Panwascam, ada 17 orang Panwascam baru. Kami berharap, bagi seluruh Panwascam terpilih dapat menjaga integritasnya.

Sehingga, tugas-tugas pengawasan menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas, cerdas dan berintegritas,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved