30 Panwascam Wajib Serahkan Syarat Ini, Ana: Jika Tidak Dinyatakan Gugur

30 Panwascam Wajib Serahkan Syarat Ini, Ana: Jikat Tidak Dinyatakan Gugur

Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -30 Panwascam wajib serahkan syarat ini, Ana: jika tidak dinyatakan gugur

Setelah mengumumkan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam akhir November lalu,

saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda telah mengantongi 30 nama Panwascam yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara.

Komisioner Bawaslu Koordinator Bidang Organisasi dan SDM Bawaslu Samarinda, Ana Siswanti Rahayu mengungkapkan, Bawaslu Samarinda telah mengeluarkan surat tentang pengumuman Panwascam terpilih,

untuk mengawal dan membantu Bawaslu Samarinda dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.

“Awal pendaftaran, berkas calon Panwascam yang masuk kepada kami sebanyak 140 berkas.

Kemudian, dari seluruh berkas itu yang berhak untuk mengikuti tes tertulis dan wawancara sebanyak 135 orang,” ujarnya saat diwawancara awak Tribunkaltim.co, pada Jumat (20/12/2019), pagi, di Gedung Bawaslu Kota Samarinda, Jalan Gn Arjuna, Samarinda.

“Nah, setelah dilaksanakan seluruh tahapan itu maka ada 30 orang calon Panwascam yang telah terpilih.

Pemilihan ini, berdasarkan ranking perolehan nilai akumulasi tes tertulis dan wawancaranya.

Selanjutnya, ke-30 orang tersebut nantinya harus melengkapi berkas yang kita minta setelah dinyatakan terpilih,” lanjutnya.

Adalun syarat yang harus dipenuhi oleh Panwascam terpilih, dibeberkan Ana, yakni Surat Keterangan (Suket) bebas dari penyalahgunaan narkotika,

dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit, paling lambat,  suket tersebut diserahkan ke Bawaslu Samarinda, pada Sabtu (21/12/2019).

“Kami tunggu penyerahan suket tersebut, pada Sabtu (21/12/2019), pukul 12.00 Wita.

Penyerahan memang kami batasi sampai waktu itu, karena pada Minggu (22/12/2019), kita akan melaksanakan pelantikan.

Jadi, kalau ada Panwascam terpilih tidak menyerahkan suket sesuai waktu yang kita tentukan maka akan dinyatakan gugur,” tuturnya.

Setelah dilantik, Ana menyebutkan, seluruh Panwascam akan mengawali tugasnya dengan melaksanakan pengawasan pada rekrutmen Panitia Pemilihan Kevamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Januari 2020 mendatang.

Namun sebelumnya, Panwascam juga punya tanggungjawab menata internal Panwascam.

“Mereka memunyai tanggungjawab menata internal organisasi di Panwascam-nya. Seperti, bersilaturahmi dengan stakeholder setempat.

Dalam hal ini, kecamatan, kepolisian dan aparat TNI di tingkat kecamatan. Kemudian, Panwascam segera mememohon difasilitasi oleh Camat setempat,” katanya.

Komunikasi dan koordinasi tersebut, ditegaskan Ana, harus segera dilakukan. Pasalnya, Panwascam harus memiliki tempat dan tenaga Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk dijadikan Kepala Sekretariat (Kasek) dan bendahara Panwascam. Dan pihak kecamatan, dituturkan Ana, memiliki SDM untuk memenuhi itu.

“Perlu juga kami sampaikan, dari 30 Panwascam, ada 17 orang Panwascam baru. Kami berharap, bagi seluruh Panwascam terpilih dapat menjaga integritasnya.

Sehingga, tugas-tugas pengawasan menghasilkan pemilihan kepala daerah yang berkualitas, cerdas dan berintegritas,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved