Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Pembentukan BPJPH Pengganti LPPOM di Balikpapan Masih Butuh Waktu, Ini Kata Pengurus MUI

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/Heriani
Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani 

Daulat juga berbagi kisah berurusan dengan pedagang kosmetik ilegal atau yang tidak jelas merek produksinya.

Saat itu dirinya menanyakan tentang kandungan hingga legalitasnya di akun Instagram penjual kosmetik yang diduga ilegal.

Tidak lama kemudian, akun miliknya di-block oleh akun jual beli kosmetik tersebut.

"Saya pernah nanya-nanya di IG yang jual kosmetik, malah di-block," ucapnya tersenyum.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, berikut ini beberapa bahan-bahan berbahaya dan dampaknya yang kerap menjadi bahan untuk membuat kosmetik :

1. Merkuri :

Disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

2. Asam Retinoat :

Disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik

3. Hindrokinon :

Disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dab kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

4. Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10 :

Disalahgunakan pada lisptik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi).

Keduanya zat berwarna bersifat karsinogenik.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Markus menunjukan hasil olahan kosmetik ilegal yang masih berada di wadah baskom, serta mixer untuk mencampurkan bahan-bahan kosmetik, Senin (7/1/2019). (TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D)
Sebelumnya diberitakan, hanya bermodal baskom dan mixer, kosmetik ilegal di Samarinda Ini laris manis di pasaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet mencapai Rp 2,8 Miliar per bulannya.

Tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan di pulau Jawa, dengan penjualan berbasis online.
Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online.

Bahkan, produk kosmetik ilegal itu juga telah di endorse oleh sejumlah artis ternama.

Ogah Terprovokasi Kisruh di Pusat, Perwakilan 3 Kubu KNPI di Kaltim Komit Kembali Bersatu

Vanessa Angel Ternyata Pernah Terpukul Karena Batal Menikah, Sampai Stres dan Nyaris Bunuh Diri

Produk pemutih jadi produk yang paling banyak dibeli oleh konsumen.

Terdapat 41 produk yang berhasil dibuat oleh pelaku, yang telah beroperasi sejak 2017 lalu, dengan penghasilan per harinya mencapai Rp 80 Juta.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar membuat kosmetik ilegal ini dari menonton Youtube, karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucap Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda, Siti Chalimatus S, Senin (7/1/2019).

Kosmetik illegal sendiri dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.

"Ke otak bisa ganggu susunan saraf, fungsi ginjal juga bisa rusak, dan banyak kerusakan lainnya yang dapat ditimbulkan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved