Polres Berau Tangkap Penimbun BBM
Dua Penimbun BBM Ditangkap Polres Berau, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 40 Miliar
Dua penimbun BBM ditangkap Polres Berau, pelaku terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 40 Miliar
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dua penimbun BBM ditangkap Polres Berau, pelaku terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 40 Miliar
Kepolisian resort ( Polres ) Berau berhasil meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak atau BBM.
Dua orang yang ditangkap masing-masing laki-laki berinisial HN (21) dan perempuan RS (33).
Kedua pelaku menimbun BBM jenis yang berbeda, HN menimbun solar sementara RS menimbun premium.
Saat diintrogasi Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo pelaku penimbun BBM mengaku mendapatkan dari beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Berau.
"Jadi mereka mendapatkan BBM bukan hanya satu SPBU, tetapi beberapa SPBU yang ada di kabupaten Berau ini, akibatnya masyarakat sering mengeluh kelangkaan," kata Edy, Kamis (26/12/2019) siang.
BACA JUGA
Ibu Kota Negara di Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Pendapatan 3 Sektor Meningkat
Polda Kaltara Berupaya Keras Amankan Pilkada 2020, Kapolda: Kalau Ricuh yang Rugi Kita Sendiri
Polres Berau Ringkus Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak, 84 Jerigen Solar Ikut Diamankan