Tangani Kasus Irjen Djoko Susilo dan Budi Gunawan, Motif Penyerangan Novel Baswedan Soal 2 Jenderal?

Tangani kasus Irjen Djoko Susilo dan Budi Gunawan, motif penyerangan Novel Baswedan soal 2 Jenderal?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) didampingi oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

Penetapan Tersangka Budi Gunawan

Pada 2015 lalu, KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan transaksi mencurigakan atau tak wajar.

Saat itu, Budi Gunawan menjadi calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI dikritik berbagai pihak.

Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.

Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.

Meski telah memenangkan praperadilan dan dianggap bersih, Budi Gunawan gagal dilantik menjadi Kapolri karena menuai perdebatan publik.

Dianggap Pasang Badan

 Ahli Hukum, Muhtar Said mengganggap wajar dugaan sejumlah pihak yang menyebut pelaku penyerangan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai orang yang pasang badan belaka.

Sebab, penanganan kasus Novel Baswedan dinilai berlarut-larut oleh sejumlah pihak.

"Kalau orang berspekulasi tersebut itu adalah hal yang wajar, karena kasusnya bertahun-tahun mengambang tidak ada kepastian," ujar Muhtar Said saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.

Muhtar Said juga mengatakan kecurigaan publik bisa semakin mendalam karena alat bukti sudah didapatkan sejak awal.

"Padahal ketika sudah ada bukti awal yaitu rekaman, bagi saya dari pihak kepolisian rekaman itu adalah menjadi petunjuk yang sangat efektif," ucapnya.

"Apalagi Bareskrim ini mempunyai alat yang canggih ya," tambah Said yang juga seorang Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK ) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta.

Tertangkapnya pelaku penyerangan, menurut Muhtar Said justru harus lebih diawasi proses penyidikannya oleh masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved