Pilkada 2020
KPU Kabupaten Paser Butuh 7.000 Orang Penyelenggara Ad Hoc, mulai Rekrut PPK Pertengan Bulan Januari
Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Untuk melaksanakan Pemilihan Bupati (Pilbup) Paser di Pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan sekitar 7.000 orang penyelenggara Pemilu Ad Hoc.
Mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Rekrutmen penyelenggara Ad Hoc yang akan digelar menurut Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Minggu (5/1/2020), adalah rekrutmen PPK.
“Penjaringan PPK dimulai 15 Januari 2020. Per kecamatan 5 orang, jadi kita butuh 50 orang PPK untuk 10 kecamatan di Paser,” kata Qayyim.
Berapa gaji PPK? Qayyim mengatakan sama seperti Panwascam, yakni ketuanya sebesar Rp 2,2 juta/bulan, anggota Rp 1,9 juta/bulan. Bedanya masa kerja Panwascam selama 11 bulan, sedangkan masa kerja PPK selama 9 bulan.
“Begitu pula PPS, makanya 60 hingga 70 persen dana penyelenggaraan Pilbup yang teruang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu larinya ke honorium penyelenggara Ad Hoc,” sambungnya.
Untuk PPS, lanjut Qayyim, nantinya akan direkrut sebanyak 3 orang PPS/desa atau kelurahan. Dengan 139 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Paser, maka jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 432 orang.
Sedangkan Anggota KPPS yang dibutuhkan diestimasikan sekitar 4.200 orang. Dengan asumsi, per TPS beranggotakan 7 orang KPPS dan sebanyak 600 TPS yang diperkirakan dibentuk.
Belum lagi ditambah PPDP, sehingga jumlah penyelenggara Ad Hoc yang dibutuhkan sekitar 7.000 orang.
“Saat ini kami masih menunggu peraturan yang mengatur berapa pemilih per TPS, hasil rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT), baru lah bisa kita tentukan jumlah TPS pastinya. Tapi dengan Pilkada sebelumnya, dimana 800 pemilih per TPS, kita estimasikan ada 600 TPS,” ucapnya.
Untuk sampai ke DPT, tambah Qayyim, dimulai dengan penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari tanggal 23-25 Januari 2020.
Melalui DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser, PPDP akan melakukan pemutahiran data pemilih.
“Pemutahiran data pemilih itu untuk mendapatkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah itu DPS kita umumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, hasil final DPS diplenokan menjadi DPT,” tambahnya. (aas)
KPU Paser
Pilkada Kaltim
Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser
Kabupaten Paser
rekrutmen P3K/PPPK
HEBOH! Semua Warga di Satu Desa Golput pada Pilkada Serentak 2020, Penyebabnya karena Uang |
![]() |
---|
Gantikan Suami yang Meninggal Karena Corona, Istri-istri Ini Menangkan 2 Quick Count Pilkada Kaltim |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Serentak, Golkar Mendominasi, Paling Fenomenal di Tangsel, Lihat Rinciannya |
![]() |
---|
Sederet Artis Ikut Pilkada 2020, Sahrul Gunawan, Adly Fairuz, Lucky Hakim, dll Siapa Menang & Kalah? |
![]() |
---|
Info Lengkap, LINK Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2020, Akses pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp |
![]() |
---|