Tarif Tol Balsam

Tarif Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Pemprov Kaltim Sudah Serahkan ke Pemerintah Pusat

Tarif Tol Balsam Balikpapan Samarinda, Pemprov Kaltim Sudah Serahkan ke Pemerintah Pusat.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO Kementerian PU
Peresmian Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Pemberlakuan tarif jalan tol yang rencananya dimulai hari ini belum jelas 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah diserahkan kepada Pemerintah Pusat, seluruh kewenangan dalam pengelolaan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda ( Tol Balsam ) Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim pun telah beralih kepada Pemerintah Pusat.

Sehingga, Pemprov Kaltim tidak lagi ikut campur pada pengelolaan Jalan Tol Balsam.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, HM Sabani mengungkapkan, Pemprov Kaltim tidak lagi berwenang dalam pengelolaan Jalan Tol Balsam.

Semua kewenangan, dituturkannya, ada pada Pemerintah Pusat.

“Kan sudah kita serahkan kewenangannya kepada Pemerintah Pusat. Jadi, kita serahkan kepada Pemerintah Pusat dalam mengelolanya,” ujarnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co pada Senin (6/1/2020) siang, di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Kalau sudah diserahkan, berarti sudah otomatis jalan tol tersebut menjadi jalan nasional.

BACA JUGA:

 Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim

 Masih Ada Sekolah Pinjam Kursi, Disdikpora PPU Siapkan Rp 32 Miliar Untuk Pengadaan Kursi dan Meja

 Bendera Merah Iran Berkibar setelah Jenderalnya Dibunuh, Ini Artinya, Tanda Perang dengan Amerika?

 Dua Komandan Lantamal XIII Tarakan Berganti, Ini Nama dan Jabatannya

Oleh karenanya, jalan tol itu sudah dikelola oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yakni PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS),” lanjutnya.

Terkait dengan penerapan tarif pun, Sabani mengungkapkan, Pemprov Kaltim tidak ada ikut campur.

Semua, dibeberkan Sabani, terserah Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jalan tol ini kan sudah kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:

 Soal Tarif Retribusi Tambat, Speedboat Reguler Berhenti, Dishub Kaltara Beber Raperda Inisiatif DPRD

 Pelayaran Masih Mogok, 6 Januari Pengusaha Speedboat Rapat dengan DPRD Kaltara, Bahas Soal Ini

 Tak Ada Sosialisasi Kenaikan Tarif Tambat, Pengusaha Speedboat Sayangkan Sikap Pemprov Kaltara

 Pemprov Kalimantan Utara Terjunkan Empat Speedboat, Cara Mengurai Penumpang Tanjung Selor Tarakan

"Jadi ya terserah mereka (Kementrian PUPR) kapan, dan berapa mau ditetapkannya tarif tol tersebut," tuturnya.

"Kalau jalan tol yang kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ya Pak Gubernur yang tetapkan tarifnya. Tapi, kalau Pemerintah Pusat ya ditetapkan sama BUMN,” tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved