Pilkada Serentak
Bawaslu Harus Tindak Tegas ASN Terlbat Politik Praktis, Pengamat: Lucu ASN Melanggar tapi Didiamkan
Bawaslu diminta tidak perlu ragu untuk menindak para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) aktif yang terlibat politik praktis
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -- Bawaslu diminta tidak perlu ragu untuk menindak para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) aktif yang terlibat politik praktis.
Dasar hukum bagi Bawaslu untuk menindak mereka cukup lugas.
Seharusnya Bawaslu Kaltim tak perlu ragu memberi sanksi bagi ASN yang terlibat politik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan secara normatif Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 10/2016 tentang Pilkada.
Memang secara eksplisit menyebut jika kewajiban mundur bagi ASN berlaku setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tetapi harus dipahami, persoalan tarik menarik kepentingan politik itu bukan hanya soal norma, tetapi juga soal etik.
BACA JUGA
Bek Ini Resmi Kembali Berseragam Persiba Balikpapan, Pernah Perkuat Persebaya Surabaya
Alfredo Vera Sudah Resmi, Kini 12 Pemain Persiba Balikpapan Musim Lalu Dipakai Untuk Liga 2 2020
Jelang Hadapi Women Pro Futsal League 2020, Begini Kesiapan Persiba Balikpapan Female
Optimistis, Balistik Ingin Lihat Hasil Pelatih Alfredo Vera Latih Persiba Balikpapan
"Jangan karena aturan tidak melarang, kemudian kita serta merta melegitimasi kegiatan politik ASN yang mencoreng netralitasnya," ujar pria yang akrab disapa Castro ini.
Secara etik, Menpan-RB pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
SE adalah peraturan kebijakan (beleigsregel) yang harus ditaati oleh seluruh ASN, dan SE tersebut masih berlaku sampai saat ini.