Soal Kasus Reynhard SInaga, Sang Ayah Akhirnya Angkat Bicara, Beber Hukuman yang Pantas buat Anaknya
Reynhard Sinaga merudapksa korbannya dengan membawa mereka ke flat, dengan alasan non-seksual dan membius mereka menggunakan GHB.
TRIBUNKALTIM.CO - Reynhard Sinaga (36), terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.
Ia dijatuhi hukuman seumur hidup, minimal 30 tahun, oleh Mancester Crown Court pada Senin (6/1/2020).
Terkait hal itu, ayah Reynhard, Saibun Sinaga buka suara.
Dilansir BBC Indonesia yang dikutip Daily Mirror, Saibun mengaku keluarganya menerima vonis yang dijatuhkan pada Reynhard.
• Terungkap Orangtua Reynhard Sinaga Bukan Orang Sembarangan, 10 Tahun di Inggris Jadi Predator Setan
• Reynhard Sinaga, Kelahiran Jambi, Dihukum Seumur Hidup di Inggris, Pelaku Kejahatan Seksual 48 Pria
• Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi
• Oknum Pegawai PDAM Berau Perkosa Anak Tiri, Ajak Beli Gorengan Lalu Ancam Pakai Pisau
Ia juga mengatakan, hukuman yang diterima Reynhard sudah sesuai kejahatannya.
"Kami menerima vonis. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya," ujar Saibun.
Reynhard Sinaga
Saibun
hukuman
pemerkosaan
gay
LGBT
homoseksual
Jambi
Manchester
Inggris
ayah
apartemen
GHB
pria
Update Liga Italia, Akhirnya Pioli Beri Sentuhan Baru Formasi AC Milan, Dicoba Lawan Hellas Verona |
![]() |
---|
Isu Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim Syaharie Jaang Hadiri KLB, Ditepis Keras oleh Pengurus |
![]() |
---|
Publik Jakarta Tak Percaya Klaim Anies Baswedan Sukses Atasi Banjir, Hasil Survei Ini Jadi Buktinya |
![]() |
---|
M Qodari Bongkar Kejanggalan AD/ART Demokrat, Dikunci Jadi Partai Tertutup Keluarga, SBY Berkuasa |
![]() |
---|
Ketua DPW Nasdem Kaltim Isran Noor Santer Dikabarkan Masuk dalam Bursa Ketum DPP Demokrat |
![]() |
---|