Suami Tikam Istri Siri
Tikam Istri Sendiri IL Warga Tarakan Diancam 5 Tahun Penjara, Diduga Ada Penganiayaan Berat
IL pria asal Tarakan, Kalimantan Utara, bakal mendekam di balik jeruji penjara. Tikam istri siri.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- IL pria asal Tarakan, Kalimantan Utara, bakal mendekam di balik jeruji penjara.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petambak ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Lantaran melakukan penganiayaan berat terhadap istri sirinya RS.
Tak hanya RS, pelaku juga menganiaya teman pria istrinya
Berinisial DS dengan menggunakan pisau dapur.
Atas perbuatannya ini IL dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
"Pasal penganiayaan berat hukumannya lima tahun penjara," ucap Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, AKP Danang Yudarto, saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2020).
Motif Cemburu
Seorang pria berinisal IL tega menganiaya istri sirinya berinisial RS, mengakibatkan terjadinya luka tusuk pada sejumlah tubuh korban.