Empat Perkara yang Dominan di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Cerai Tertinggi
Pengadilan Agama Tanjung Selor mengadili 702 perkara pada tahun 2019. Dari 702 perkara itu, sebanyak 642 perkara diterima pada 2019
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor mengadili 702 perkara pada tahun 2019. Dari 702 perkara itu, sebanyak 642 perkara diterima pada 2019.
Sedangkan 60 lainnya merupakan perkara yang belum diputus pada 2018, sehingga baru diputus tahun lalu.
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, mengatakan dari 642 perkara yang diterima tahun lalu, terdapat empat perkara yang mendominasi.
"Empat perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama Tanjung Selor tahun lalu, yakni cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dan dispensasi nikah," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (11/1/2020).
Ditambahkan Iqbal, cerai gugat dan isbat nikah masing-masing 261 perkara, cerai talak 91 perkara, dan dispensasi nikah sebanyak 19 perkara.
Meski begitu, ada pula perkara lain yang diterima di pengadilan itu.
Baca Juga;
Aremania Bersiap Sambut Eks Persib Rekomendasi Mario Gomez? Gantikan Peran Makan Konate di Arema FC
Doa dan Persembahan Terakhir Sule untuk Ibu Rizky Febian, Meski Lina Menikah Lagi, Sule Masih Cinta
Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 11 Januari 2020 Cancer Ada Momen yang Bikin Kesal, Taurus Nasib Baik
Pengadilan
Agama
Tanjung Selor
perkara
2019
diputus
Empat
cerai gugat
cerai talak
Isbat Nikah
dispensasi
TribunKaltim.co
Muhammad Iqbal
Update Liga Italia Akhirnya Maldini Angkat Bicara Soal Masa Depan Tomori di AC Milan, Harganya Mahal |
![]() |
---|
Indonesia Giveaway Trans 7 Baim Wong Malam Ini 1 Maret 2021, Cara Ikut Kuis dan Perang WhatsApp |
![]() |
---|
9 Pejabat Korps Adhyaksa Kaltim Dirotasi, Lima Orang Jabat sebagai Kajari |
![]() |
---|
Dayana Kenapa Lagi? Usai Seteru Fiki Naki, YouTube Banjir Dislike, Kini Bikin Pengumuman Baru |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Miras, Said Aqil Siradj Kutip Ayat: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan |
![]() |
---|