Pengadilan Negeri Balikpapan Wajibkan E-Court, Begini Cara Mendapatkan E-Court
Pengadilan Negeri Balikpapan wajibkan pendaftar perkara perdata untuk mendaftarkan perkaranya melalui E-Court. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Balikpapan wajibkan pendaftar perkara perdata untuk mendaftarkan perkaranya melalui E-Court. Ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung.
Dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung yang mewajibkan seluruh Pengadilan untuk melakukan pendaftaran perkara perdata dan persidangan melalui Elektronik yaitu melalui aplikasi E-Court.
Berdasarkan amanat tersebut, Pengadilan Negeri Balikpapan mengeluarkan memo Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan tentang mewajibkan semua pendaftaran perkara perdata melalui E-Court.
"Dengan adanya Perma ini, kami sudah menindaklanjuti dengan mewajibkan seluruh pengguna layanan untuk menggunakan fasilitas E-Court," ujar Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Liliek Prisbawono Adi, Kamis (9/1/2020)
Untuk dapat mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Balikpapan maka pendaftar harus memiliki akun E-Court terlebih dahulu.
Untuk mendapatkan akun E-Court, pendaftar bisa mendaftarkan identitasnya terlebih dahulu di ruang pojok E-Court di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Baca Juga;
Aremania Bersiap Sambut Eks Persib Rekomendasi Mario Gomez? Gantikan Peran Makan Konate di Arema FC
Doa dan Persembahan Terakhir Sule untuk Ibu Rizky Febian, Meski Lina Menikah Lagi, Sule Masih Cinta
Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 11 Januari 2020 Cancer Ada Momen yang Bikin Kesal, Taurus Nasib Baik
Lihat Gigi Kuning Anang Hermansyah, Ashanty Langsung Tawarkan Hal Ini, Ayah Aurel tak Kuasa Menolak
Sebagai catatan, akun E-Court hanya bisa didapatkan melalui Pengadilan Negeri diwilayah setempat yang telah menerapkan sistem E-Court tersebut.
Tentu pendaftar tidak perlu khawatir jika tidak mengetahui cara mendaftarkan identitasnya. Karena hal tersebut akan dibantu oleh Admin ruang pojok E-Court Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Jadi yang memberikan E-Court itu kita. Untuk mendaftarnya, si pendaftar harus memiliki E-Mail, kalau gak punya E-Mail, Admin ruang pojok E-Court akan membantu membuatkan E-Mail," terang Kepala Pengadilan Negeri Balikpapan, Liliek Prisbawono Adi, saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020)
Pengadilan
negeri
Balikpapan
pendaftar
perkara
perdata
E-Court
TribunKaltim.co
peraturan
Mahkamah Agung
Elektronik
aplikasi
wajibkan
Amanat
Liliek Prisbawono Adi
pojok
Kamis
(9/1/2020)
SBY Turun Gunung, M Qodari Bongkar Analisa Mengejutkan Soal Kemampuan AHY Padamkan Kudeta Demokrat |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Keuangan Sabtu 27 Februari 2021, Taurus di Jalur yang Benar, Pisces Tawaran Menarik |
![]() |
---|
Kabar Gembira yang Gagal Kartu Prakerja Gelombang 12, Langsung Daftar Gelombang 13 prakerja.go.id |
![]() |
---|
Daerah Calon Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Klaim Tidak Memiliki Desa Berstatus Tertinggal |
![]() |
---|
Akhirnya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Buka Suara, Bongkar yang Terjadi Saat Dibekuk, Bukan OTT? |
![]() |
---|