E Court
Aplikasi E-Court Dinilai Mampu Tekan Biaya Administrasi Pendaftaran Perkara Perdata di PN Balikpapan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dengan diberlakukannya aplikasi E-Court di Pengadilan Negeri Balikpapan, dinilai mampu menekan biaya administrasi pendaftaran perkara perdata.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mewajibkan seluruh Pengadilan untuk melakukan pendaftara perkara perdata dan persidangan melalui Elektronik yaitu melalui aplikasi E-Court.
Diterapkannya aplikasi ini, dapat merealisasikan salah satu asas hukum dalam peradilan yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Jika sebelumnya biaya administrasi pendaftaran perkara perdata cukup menguras isi dompet.
Akan tetapi dengan diterapkannya E-Court ini, masyarakat lebih dipermudah lagi terutama dalam hal pembiayaan.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Balikpapan, Pujiono, bahwa dengan adanya sistem ini, mampu menekan biaya administrasi pendaftaran perkara perdata.
"Dulu biaya perkara permohonan kalau orang masukkan permohonan, biayanya Rp. 300.000, sekarang panggilan itu cuma lewat E-Mail jadi gak pakai biaya dan itu memudahkan sekali," ujarnya, Senin (13/1/20)
Sebagai informasi, sejak Desember 2019, Pengadilan Negeri Balikpapan sudah menerapkan pendaftaran perkara perdata secara elektronik melalui aplikasi E-Court.
Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Harapkan Bisa Menerapkan E-Litigasi Tahun Ini
Ramalan Zodiak Cinta Jumat 26 Februari 2021, Capricorn Jangan Sakiti Perasaan Pasanganmu |
![]() |
---|
Situasi Rumah Anang Hermansyah Berubah Duka, Asisten tak Kuasa Menangis Ceritakan Kondisi Ashanty |
![]() |
---|
Update Kondisi Rumah Anang Hermansyah, Ayah Aurel Kaget Dapat Kabar Ashanty Meninggal, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dilarang Warga Malah Makin Menggila, Viral Video Dua ABG Berbuat Asusila di Taman Kota di Thailand |
![]() |
---|