Sidang Sengketa Tanah Masyarakat Sungai Nangka Digelar 3 Februari, Tergugat Yakin Kasus Salah Alamat
Sidang sengketa tanah masyarakat Sungai Nangka digelar 3 Februari, tergugat yakin kasus salah alamat.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sidang sengketa tanah masyarakat Sungai Nangka digelar 3 Februari, tergugat yakin kasus salah alamat.
Sengketa lahan antara warga RT 06 kelurahan Sungai Nangka dengan penggugat yang mengaku memiliki tanah di area tersebut kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (20/1/2020).
Pada sidang kali hanya sidang kesimpulan yang akan dilanjutkan pada keputusan hakim tanggal 3 Februari mendatang.
Masing-masing perwakilan dari pihak penggugat maupun tergugat pun hadir.
Hanya saja dari pihak penggugat lahan hanya kuasa hukumnya Kukoh Tugiyono yang hadir dalam persidangan kali ini.
BACA JUGA
Tahun 2020, PLN Berau Targetkan Seluruh Desa dan Kampung di Kabupaten Berau Nikmati Listrik
Longsor di Karang Anyer Samarinda Dua Rumah Rusak Berat, Satu Rumah Bergeser
Pedagang Pasar Inpres Kebun Sayur Balikpapan Menolak Direvitalisasi, Sebut Biaya Sewa Kemahalan
Beri Bantuan Korban Banjir, Tiyo Sebut Penanganan Banjir di Samarinda Harus Dievaluasi
Sementara itu pihak tergugat yaitu ketua RT 06 Arukka dan kuasa hukumnya aqmal hadir dalam sidang tersebut.
Dalam kasus ini pihak warga RT 06 berharap hakim mampu menjalankan tugasnya dalam memberikan keadilan.
Sebab saat persidangan setempat, kedua belah pihak bersama hakim langsung mendatangi lokasi yang disengketakan.
Dari penuturan Aqmal pihak penggugat tidak dapat menunjukkan bukti surat yang sah dari kliennya ysng berjumlah enam orang.
