Akibat Pergaulan Bebas, 19 Pasangan Belum Cukup Umur Izin Menikah ke Pengadilan Agama Tanjung Selor
Akibat pergaulan bebas, 19 pasangan belum cukup umur izin menikah ke Pengadilan Agama Tanjung Selor.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Akibat pergaulan bebas, 19 pasangan belum cukup umur izin menikah ke Pengadilan Agama Tanjung Selor.
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, mengatakan terdapat beberapa penyebab pasangan mengajukan dispensasi perkawinan.
Dispensasi perkawinan merupakan permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Agama, karena usia pasangan yang hendak menikah, belum cukup umur menurut Undang-Undang Perkawinan.
Hal itu disampaikan Iqbal, berkaca pada 19 perkara dispensasi kawin, yang diadili 2019 lalu.
BACA JUGA
Pasca Kebakaran di Pasar Lingkas Batu Tarakan, Polda Kaltara Gelar Trauma Healing Bagi Anak-anak
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Berau Bunuh Istri, Anak Tiri Melerai Ikut Kena Sasaran Tikaman
Ditarget Jaga Tradisi Kiper Berkualitas di Borneo FC Samarinda, Begini Tanggapan Carlos Salomao
BWS III Kalimantan Siapkan Anggaran Rp 26 Miliar Untuk Mengeruk Sedimentasi Bendungan Benanga
"Alasan mereka bermacam-macam, salah satunya karena bebasnya pergaulan anak muda sekarang," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (21/1/2020).
pergaulan bebas
pasangan
umur
belum
izin
menikah
Pengadilan Agama
Tanjung Selor
perkara
hamil
orangtua
Bulungan
Kaltara
Kalimantan Utara
dispensasi
perkawinan
Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta 8 Maret 2021, Andin Sudah Ditemukan, Elsa Akhirnya Tobat? |
![]() |
---|
UPDATE! Ini Tanggal, Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja gelombang 14 dan Jadwal Pengumuman Gelombang 13 |
![]() |
---|
Hasil Liga Italia, Instruksi Ibrahimovic Bawa AC Milan Menang atas Verona, Skuad Muda Menggila |
![]() |
---|
Drawing Piala Menpora Hari Ini, Ada 4 Klub Dapat Keistimewaan, Persib, Arema FC, Persebaya & Persija |
![]() |
---|
Kaesang Disebut Ghosting Felicia Tissue, Sahabat: Jika Kamu Ingin Putus, Katakan di Hadapannya |
![]() |
---|