Polsek Samarinda Kota Amanan Dua Pemuda Terkait Pencurian dan Penadahan Handphone, Ini Kronologinya
Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota Senin (20/1/2020) kemarin, amankan dua pelaku pencurian dan penadah handphone.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota Senin (20/1/2020) kemarin, amankan dua pelaku pencurian dan penadah handphone.
Kedua tersangka yakni FP (33) warga Jalan Proklamasi 2 Blok O 2 Kelurahan Sungai Pinang Dalam dan MS (32) warga Jalan PM Noor Perum Tepian Blok L Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara.
Kronologi kejadian, pencurian terjadi pada Senin (13/1/2020) lalu sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan KH Samanhudi, tepatnya di toko pecah belah Maju Jaya.
Saat itu, korban Dedy Setiawan Yusuf (26) warga Jalan KH Samanhudi No 15 RT 07 Kelurahan Pelita Samarinda Kota sedang melayani pembeli.
Kemudian datang FP ( pelaku ) langsung mengambil handphone, yang diletakkan di atas etalase lemari kaca dan langsung kabur.
Usai melayani pembeli, korban langsung menuju tempat dimana dia meletakkan handphonenya, tetapi sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4,7 juta dan langsung melaporkan kepada pihak Polsek Kota.
Baca Juga;
Teka-teki Klub Baru Pemain Idola Bonek Andik Vermansah Terjawab, Bukan Persija Maupun Persebaya
Pamit dari PSM Makassar, Reuni Zulham Zamrun dengan Pelatih Eks Persib Bandung Segera Terwujud
Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 21 Januari 2020, Taurus Ditusuk dari Belakang, Libra Istirahatlah!
Polemik dengan Persikabo Memanas, Abduh Lestaluhu & Angga Batal Gabung, Persebaya Ambll Langkah Ini
"Setelah kami mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediaman masing-masing bersama dengan barang bukti," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah Selasa (21/1/20) hari ini.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian serta penadahan barang hasil curian. "Jadi, yang kami amankan ini pelaku pencurian dan penadahnya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tertangkap-sudah.jpg)