Berita DPRD Kalimantan Timur
Rapat dengan KKT, Komisi II Nilai Perusda Ini Punya Prospek Bisnis Menjanjikan untuk Sumber PAD
Hal ini dimaksud agar pendapatan daerah dapat meningkatkan APBD, khususnya yang bersumber dari Perusda.
SAMARINDA - Upaya perbaikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perusahaan daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim terus dilakukan DPRD Kaltim. Hal ini dimaksud agar pendapatan daerah dapat meningkatkan APBD, khususnya yang bersumber dari Perusda.
Guna mengetahui prospek bisnis Perusda yang bergerak pada bidang pelabuhan peti kemas tersebut. Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan direksi KKT, Senin (20/1/2020).
“Melihat hasil rapat dengan KKT, Perusda ini punya prospek yang cukup bagus ke depannya. Hanya saja, saat ini mereka tersandera oleh beberapa aturan, karena mereka masih berada di bawah naungan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS),” terang Ketua Komisi II DPRD Kaltim Verydiana Huraq Wang.
Menurut dia, dari segi pendapatan, KKT termasuk perusda yang cukup bagus. Hanya saja, karena aturan terdahulu, KKT menyetorkan pendapatan melalui Perusda MBS.
“Sehingga, pendapatan tersebut tidak bisa menjadi kontribusi langsung ke pemerintah daerah, karena tidak diserahkan langsung kepada Pemprov Kaltim,” sebut perempuan yang akrab disapa Verydiana ini.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kaltim kata Politikus PDI Perjuangan ini, berencana merubah regulasi mengenai Perusda yang ada di Kaltim. Khsusunya terkait dengan proses kerjasama hingga storan pendapatan.
“Ini dimaksudkan, agar tidak ada tumpang tindih aturan. Pendapatan asli daerah dari perusda juga bisa transparan,” bebernya.
Pasalnya selama ini, setoran pendapatan terdata hanya dai Perusda MBS. Padahal, anak perusdahaan dari MBS seperti KKT ikut memberikan deviden.
“Hanya saja, memang deviden itu disetorkan bukan kepada pemerintah langsung, tapi melalui kepada MBS,” terang Verydiana.
Hal tersebut diperkuat dari pernyataan Direktur Utama (Dirut) Perusda KKT, Muhamad Basir. Disampaikan dia, sejak dibentuk pada 2012 lalu, dalam perjanjian kerja sama, KKT telah membrikan kontribusi tetap sebesar tiga persen dari pendapatn kotor setiap bulan kepada Pemprov Kaltim melalui MBS.
Selain itu lanjut dia, ada deviden atau keuntungan perusahaan setiap tahun serta imbalan jasa menjadi salah satu kewajiban KKT kepada pemerintah.
Sedikitnya sejak 2012 lalu, ada sekitar Rp 21,6 miliar deviden, Rp 8,8 miliar menejeman fee, dan Rp 629 juta imbalan jasa aset, telah disetrokan.(advertorial/hms6)