Tolak Paket Omnibus Law, GMNI Samarinda Gelar Aksi di Simpang Empat Mal Lembuswana
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Samarinda menolak paket Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tolak paket Omnibus Law, GMNI Samarinda gelar aksi di Simpang Empat Mal Lembuswana.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Samarinda menolak paket Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Penolakan tersebut disampaikan dengan cara menggelar aksi demonstrasi di Simpang Empat Mal Lembuswana, Kota Samarinda, Rabu (22/1/2020).
Salah satu paket yang disorot adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
BACA JUGA
Dua Pengasuh Yusuf Gazali di PAUD Ditetapkan Sebagai Tersangka, Antara Pasrah dan Sulit Menerima
Fee Rp 100 Ribu, Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Balikpapan: Mereka yang Minta Dicarikan Lelaki
Air Keruh Masuk dengan Deras ke Bendungan Benanga Samarinda, BWS Kalimantan III Lakukan Investigasi
Air Keruh Masuk Bendungan Benanga Samarinda Hingga Naik 92 Cm, BWS Kalimantan Sebut Bisa Bikin Jebol
"Omnibus Law merupakan perundang-undangan yang mengandung satu muatan peraturan,
yang di dalam nya terdapat banyak peraturan yang bertujuan untuk menciptakan peraturan mandiri tanpa terikat peraturan lainnya," ungkap Korlap Aksi Muhammad Idham kepada Tribunkaltim.co, Rabu (22/1/2020).
Omnibus Law juga dikenal dengan istilah Undang-Undang Sapu Jaga.
Sekiranya 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. Tujuan Pemerintah adalah, agar dapat memuluskan investasi di Indonesia.
Namun, bagi GMNI Samarinda, RUU Cipta Lanpangan Kerja disusun tidak secara demokratis dan lebih berpihak pada pengusaha, bukan pekerja.
BACA JUGA
