Berlinang Air Mata di Sidang Video Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq: Sampai Mati Tak Saya Maafkan
Berlinang air mata di sidang video bau ikan asin, Fairuz A Rafiq: Sampai mati tak saya maafkan
TRIBUNKALTIM.CO - Berlinang air mata di sidang video bau ikan asin, Fairuz A Rafiq: Sampai mati tak saya maafkan.
Sidang lanjutan kasus video bau ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua kembali digelar.
Dalam sidang ini, Fairuz A Rafiq yang didampingi suami terlihat berlinang air mata.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sempat menegur Fairuz A Rafiq lantaran dinilai sebagai pembuat masalah.
Sidang kasus video ikan asing dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Fairuz A Rafiq serta sang suami, Sonny Septian.
• Sidang Trio Ikan Asin, Lihat Penampilan Parlente Pablo Benua & Rey Utami, Ini Eksresi Fairuz A Rafiq
• Ini Video Tik Tok Vino G Bastian dkk, Pemeran Film Miracle in Cell No 7, Remake Film Korea
• Bukan Guna-guna, Kebiasaan Teddy Satu Ini Bikin Eks Istri Sule Jatuh Hati, Makanya Lina Pilih Saya
• Bayinya tak Dapat Warisan Sepeserpun dari Kekayaan Eks Istri Sule, Teddy Ungkap Lina Wariskan Ini
Dalam sidang tersebut, Fairuz beberapa kali terlihat menitikan air mata ketika menceritakan kronologi bagaimana video ikan asin itu tersebar.
"Jadi awalnya saya itu sering jalan di mal begitu. Terus banyak yang ke saya ngomong 'itu kan ikan asin'.
Saya enggak tahu awalnya," ucap Fairuz dalam persidangan seperti dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, ia menjadi lebih mengetahui adanya video tersebut setelah diberi tahu sahabatnya.
"Terus salah satu sahabat saya, Kak Monalisa telepon saya menjelaskan ke saya kalau saya itu sudah dipermalukan oleh mantan suami saya dan rekannya di salah satu YouTube yang sudah menyebar di media sosial," ujarnya seraya menangis.
Lebih lanjut, Fairuz menyebut tidak akan pernah lupa dengan kejadian tersebut.
Dengan nada tinggi, istri Sonny Septian itu menegaskan tak akan pernah memaafkan ulah Galih, Rey, dan Pablo.
"Saya enggak pernah lupa seumur hidup saya sampai saya mati," ujar Fairuz.
Ia juga mengaku enggan berdamai dengan ketiga terdakwa.
"Saya tidak akan mau damai.
Sampai saya mati masuk akhirat saya tidak mau damai, saya sudah sakit hati sebagai seorang perempuan dan sebagai seorang ibu," ujar Fairuz A Rafiq menangis.
Dalam keterangan yang disampaikan Fairuz A Rafiq, dia tampak emosional lantaran pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang dikenal dengan trio ikan asin.
Ia merasa tak terima dengan pernyataan kuasa hukum trio ikan asin itu yang kerap memberikan pertanyaan tentang organ intimnya.
Hakim tegur Fairuz A Rafiq
Lantas ketua majelis hakim, Djoko Indiarto pun sempat menegur Fairuz A Rafiq dan mengatakan bahwa emosi Fairuz A Rafiq juga memicu perdebatan.
"Saya mengingatkan ya, Mbak Fairuz, kalau saudara mau ribut jangan di persidangan ini," ucap hakim ketua Djoko Indiarto, dikutip dari Grid.ID.
Menurut Fairuz A Rafiq, sikap dan cara kuasa hukum dari trio ikan asin itu kurang tepat dalam menyampaikan pertanyaan kepadanya.
Fairuz juga merasa terintimidasi mendengar pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.
"Nah itu pak pengacara bisa ngomong lembut," kata Fairuz A Rafiq kepada salah satu kuasa hukum trio ikan asin.
Setelah itu, sontak majelis hakim pun mengatakan bahwa Fairuz A Rafiq pun bisa menjadi masalah jika dirinya tak bisa mengontrol emosi di muka persidangan.
"Kamu (Fairuz) ini juga trouble maker, jawab aja apa yang ditanyakan jangan mengomentari, apa harus ditunda dulu?"
"Nanti kamu emosi, pengacara emosi, hakim emosi, nanti kami emosi mengganggu putusan," ungkap Djoko Indiarto kepada Fairuz A Rafiq.
Setelah mendapatkan peringatan keras dari ketua majelis hakim, barulah Fairuz A Rafiq bisa mulai tenang dalam menjawab setiap pertanyaan.
Dikawal Pria Berbadan Besar
Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang perdana Senin (9/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 12.37 WIB. Ada yang menarik ketika ketiganya tiba, ada beberapa pria berbadan besar yang mengawal ketiganya.
Para pria tersebut memastikan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Utami Rey tak tertahan oleh awak media.
Beberapa kali pria-pria itu membuat barikade untuk melindungi ketiganya.
"Bismillah doain aja," kata Pablo Benua setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Di belakang Pablo Benua terlihat sang istri, Rey Utami terus menggandeng tangan Pablo Benua.
Keduanya diborgol dalam satu borgol yang sama.
Rey Utami juga terus melemparkan senyum sembari memegang kipas portable putih di tangan kirinya.
Rey Utami tak banyak berkata ia hanya tersenyum sembari terus menggandeng tangan suaminya itu.
Di belakangnya terlihat Galih Ginanjar yang juga berada di dalam kawalan beberapa pria berbadan besar. Wajah Galih Ginanjar tak sesumringah Rey Utami dan Pablo Benua.
Hari ini ketiganya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan pencemaraan nama baik dan UU ITE.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka usai video vlog yang dimiliki Rey Utami dan Pablo Benua dilaporlan oleh Fairuz A Rafiq.
Dalam video tersebut menampilkan obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan keintiman Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz A Rafiq
Di video tersebut tanpa ragu Galih Ginanjar membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz A Rafiq beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.
• Sidang Trio Ikan Asin, Lihat Penampilan Parlente Pablo Benua & Rey Utami, Ini Eksresi Fairuz A Rafiq
• Ini Video Tik Tok Vino G Bastian dkk, Pemeran Film Miracle in Cell No 7, Remake Film Korea
• Bukan Guna-guna, Kebiasaan Teddy Satu Ini Bikin Eks Istri Sule Jatuh Hati, Makanya Lina Pilih Saya
• Bayinya tak Dapat Warisan Sepeserpun dari Kekayaan Eks Istri Sule, Teddy Ungkap Lina Wariskan Ini
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz A Rafiq pun melaporkan Galih Ginanjar berserta Rey Utami dan Pablo Benua sebagai pemilik channel Youtubenya.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada awal Oktober kemarin berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan. (*)