Unjuk Rasa Buruh di Berau
Didemo Soal PHK Sepihak, PT Buma Sebut Sudah Ada Kesepakatan Tertulis dengan Serikat Pekerja
Didemo soal PHK sepihak, PT Buma sebut sudah ada kesepakatan tertulis dengan Serikat Pekerja.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Didemo soal PHK sepihak, PT Buma sebut sudah ada kesepakatan tertulis dengan Serikat Pekerja.
Ratusan buruh di Kabupaten Berau, Kaltim kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Kamis (30/1/2020).
Tak hanya dikantor Bupati para buruh juga unjuk rasa di Jl Pemuda, aksi ratusan massa itupun sempat menutup jalan.
Akibatnya, jalan pemuda yang bisanya jalur dua arah, hanya dapat dilalui satu arah oleh para pengguna jalan. Namun tak berlangsung lama.
BACA JUGA
Setor Rp 5,5 Juta, Warga Kutai Timur Suharminto Dijanjikan Dapat Rp 3 Miliar, Ini yang Terjadi
BREAKING NEWS Hujan Deras Mengguyur Balikpapan, Sejumlah Rumah di Km 7 Terendam Banjir
BREAKING NEWS Kebakaran Landa Kawasan Padat Rumah Penduduk di Samarinda, Ada Warga Tersulut Emosi
Pasien Virus Corona di RSKD Balikpapan Hoax, Warga Net Desak Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Hoax
Aksi ratusan buruh itu terkait pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang dilakukan PT Buma yang dianggap buruh semena-mena.
Pihak PT Buma Haryono yang dikonfirmasi TribunKaltim.co, mengatakan alasan dilakukannya PHK, dikarenakan penurunan volume produksi.
"Yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, sehingga mengakibatkan kelebihan pekerja," katanya melalui pesan WhatsApp -nya.
Selain itu lanjut Haryono sudah ada kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c.
"Menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan," tegasnya.

BACA JUGA