Unjuk Rasa Buruh di Berau

PHK yang Dilakukan Perusahaan di Berau,Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sebut Ada Pelanggaran Hukum

Terkait PHK yang dilakukan perusahaan di Berau, Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi sebut ada pelanggaran hukum.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Suasana unjuk rasa ratusan buruh di halaman kantor Bupati Berau, Kamis, (30/1/2020). 

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tarakan Kalimantan Utara, Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara

BREAKING NEWS Bocah Tenggelam di Sungai Kelay Berau, Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Wakil Bupati Penajam Paser Utara tak Ada Toleransi Narkoba, Pimpinan OPD Jalani Aturan atau Tidak

"Pelanggaran yang ada pasal 93 UU 2003 bahwa di situ mengatakan harusnya PHK itu harus kedua belah pihak menyetujui, namun yang ada hanya satu pihak yang setuju.

Bahkan PHK yang dilakukan terkesan ada tekanan terhadap para buruh," tuturnya.

"Ketika PHK belum inkhracht atau berkekuatan hukum tetap seharusnya pihak perusahaan menjalankan kewajibannya memberi upah, juga buruh menjalankan kewajibannya," tegasnya.

Sementara itu Pihak PT Buma Haryono yang dikonfirmasi TribunKaltim.co, mengatakan sudah ada kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c.

"Menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan," tegasnya.

Selain itu lanjut Haryono alasan dilakukannya PHK, dikarenakan penurunan volume produksi.

Wakil Bupati Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menemui dan mengajak diskusi ratusan pengunjuk rasa yang melakukan aksi di halaman kantor Bupati Berau, Kalimantan Timur pada Kamis (30/1/2020).
Wakil Bupati Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menemui dan mengajak diskusi ratusan pengunjuk rasa yang melakukan aksi di halaman kantor Bupati Berau, Kalimantan Timur pada Kamis (30/1/2020). (Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim)

"Yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, sehingga mengakibatkan kelebihan pekerja," katanya.

Menurutnya, PHK PT BUMA merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan yang sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.089/PHIJDK-PK/PKB/V/2018.

BACA JUGA

Setor Rp 5,5 Juta, Warga Kutai Timur Suharminto Dijanjikan Dapat Rp 3 Miliar, Ini yang Terjadi

BREAKING NEWS Hujan Deras Mengguyur Balikpapan, Sejumlah Rumah di Km 7 Terendam Banjir

BREAKING NEWS Kebakaran Landa Kawasan Padat Rumah Penduduk di Samarinda, Ada Warga Tersulut Emosi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved