Pilkada Balikpapan
Lembaga Pemantau Pemilu, Quick Count, dan Survei Harus Mendaftar ke KPU, Ini Alasannya
Lembaga pemantau Pemilu, dan survei atau pajak pendapat dan pelaksanaan hitung cepat ( Quick Count ) ternyata harus mendaftarkan diri ke KPU.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lembaga pemantau Pemilu, dan survei atau jajak pendapat dan pelaksanaan hitung cepat ( Quick Count ) ternyata harus mendaftarkan diri ke KPU.
Hal ini dikarenakan lembaga tersebut memiliki beberapa aturan yang harus ditaati.
Seperti misalnya tim pemantau yang tidak diperbolehkan untuk berafiliasi pada salah satu calon partai politik yang mengusung calon.
Kendati demikian, tim pemantau, pelaksana survei dan pelaksana hitung cepat juga mestinya teregister di KPU dan harus independen.
BACA JUGA
Hoax Virus Corona di Balikpapan, Anak Buah Prabowo Subianto Minta Pemkot Lebih Pro Aktif
Danlanud Cup XXIV Balikpapan, Dapat Kunjungan Pelatih Timnas U-16 Bima Sakti, Mengungkit Masa Lalu
Tim Traffic Accident Analysis Polda Kaltim Membuktikan Kecelakaan di Jalan Gunung Manggah Samarinda
Rawan Lakalantas di Gunung Manggah, DPRD Samarinda Minta Dishub Batasi Kendaraan Berat Melintas
Namun, sejak dibukanya pendaftaran oleh KPU Kota Balikpapan dari November 2019, memang belum ada lembaga yang resmi mendaftarkan diri.
quick count
lembaga
pemantau
Pemilu
survei
hitung cepat
mendaftar
KPU
Balikpapan
jajak pendapat
afiliasi
Noor Thoha
calon
politik
independen
Rizal Effendi Sebut Walikota Balikpapan yang Baru Emban Tugas Lebih Berat dari Masa Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Rahmad Masud Ditetapkan jadi Calon Walikota Balikpapan Terpilih, Aksi Awal Putus Mata Rantai Corona |
![]() |
---|
Sah, KPU Balikpapan Tetapkan Rahmad Masud-Thohari Aziz Paslon Terpilih Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Gugatan KIPP Ditolak Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Calon Terpilih |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan KIPP, Pemungutan Suara Pilkada Balikpapan tak jadi Diulang |
![]() |
---|