Gen Halilintar Disebut Melanggar Hak Cipta Lagu Siti Badriah, Nagaswara : Belum Ada Kesepakatan
Gen Halilintar disebut melanggar hak cipta lagu Siti Siti Badriah, Nagaswara sebut belum ada kesepakatan terkait music video Lagi Syantik
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Nama Gen Halilintar disebut melanggar hak cipta lagu Siti Siti Badriah, Nagaswara sebut belum ada kesepakatan terkait music video Lagi Syantik
Nagaswara menyebut keluarga Gen Halilintar melanggar Hak Cipta dan Karya intelektual lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah.
Diketahui Gen Halilintar membuat video musik atau music video Lagi Syantik kemudian mengunggahnya di YouTube, inilah yang membuat kecewa Nagaswara.
Lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah ini merupakan ciptaan Yogi RPH.
Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik' yang kemudian diunggah ke kanal youtube mereka.
• Hubungan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Dipantau, Ashanty Beberkan Tipe Menantu Idaman
• Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Bertengkar Lewat Video Call, Kamu yang Bikin Orang Berantem
• Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akui Hubungan Sebenarnya, Ashanty Khawatir Cuma Demi Konten
• Gen Halilintar Kabarnya Minta Liburan 20 Orang ke AS Dibayar Post IG dan Vlog YouTube, Ini Kata Atta
"Pastinya kami memiliki kerugian materil dan imateril," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi kepada Warta Kota lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).
Karena memiliki kerugian, Yos menegaskan bahwa Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah disidangkan sebanyak lima kali.

Selama lima kali persidangan, Yos mengakui kalau pihak Gen Halilintar tidak pernah hadir dan menunjukan itikad baiknya.
"Dalam gugatan perdata ini, tentu Nagaswara mengajukan gugatan yang dikonversi dalam bentuk uang," ucapnya.
Yos menjelaskan awalnya, Nagaswara kesulitan mengkonversikan kerugian materil dalam kasusnya dengan Gen Halilintar.
Sebab, Nagaswara tak bisa menggambarkan kerugian karya intelektual jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Karena, hak cipta tak bisa selalu dinilai dengan materi.
Hanya saja Yos Mulyadi mewakili Nagaswara, enggan membocorkan berapa besar kerugian dan atau gugatan materil dalam gugatan perdatanya ke Pengadipan.
"Tapi dalam gugatan, kami menggugat Gen Halilintar ya kisaran Miliaran rupiah," tegasnya.
