Pengedar Narkoba di Bontang Digrebek di Kamar Hotel, Polisi Gagalkan 9 Paket Sabu Siap Edar
Jajaran Satresnarkoba Polres Bontang tak henti menangkap pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
BACA JUGA
Kenaikan Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Belum Pasti, Akan Digelar Sosialisasi Sebelum Diberlakukan
Berawal dari Paketan Satwa Langka, Ternyata Mahasiswi Samarinda Ini Miliki Paket 2,5 Kg Ganja
Jasa Marga Balikpapan Samarinda Soal Prediksi Harga, Inilah Bocoran Pemberlakuan Tarif Tol Balsam
Ada Satwa Hiu Macan, ASN Pemkot Tarakan Gagal Berenang Seberangi Maratua ke Pulau Kakaban Berau
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun pidana penjara," ucapnya.
Bulan Pertama Tahun 2020, Polres Bontang Penjarakan 9 Orang Pengedar Narkoba!
Diberitakan sebelumnya, sSebanyak 9 warga di wilayah hukum Polres Bontang dijebloskan ke dalam penjara pada bulan pertama tahun 2020.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana narkoba.
Terdiri dari 8 tersangka pria dan seorang tersangka wanita. Saat ini meringkuk di sel, sembari menjalani proses hukum yang berlaku.
"Januari (2020) jajaran Polres dan Polsek berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, dengan menetapkan setidaknya 9 tersangka," kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gusti Ngurah Suarka, Jumat (31/1/2020).
Untuk diketahui, total barang bukti yang diamankan dari 9 tersangka seberat 90,32 gram.
Pengungkapan terjadi hampir merata di masing-masing kecamatan Kota Bontang, bahkan hingga ke Muara Badak serta Marangkayu.
"Yang paling besar pengungkapan di Marangkayu. Sebagian besar rata-rata pengedar, ya," kata AKBP Boyke Karel Wattimena.