Aniaya Pengelola THM, Pria di Kabupaten Bulungan Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Tiga pria terpaksa digelandang ke Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), usai diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam (THM).
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Tiga pria terpaksa digelandang ke Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), usai diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam (THM).
Ketiganya, berinisial AJ, YU dan DI.
Lokasi penganiayaan, di salah satu THM di bilangan Jl Jambu, Tanjung Selor.
Pantauan Tribunkaltim.co, ketiga terduga pelaku terus menunduk, saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
Dua terduga pelaku terlihat mengenakan kaos, dan seorang lainnya mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Kanit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Bernard Siregar, mengatakan ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Termasuk Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
BACA JUGA
PROFIL Tjutjup Suparna Mantan Walikota, Pencetus Jargon Balikpapan Beriman, Gemar Bangun Taman Kota
Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni
pengelola
THM
Tempat Hiburan Malam (THM)
Kabupaten Bulungan
Polres Bulungan
terancam
penjara
Kalimantan Utara
Kaltara
TribunKaltim.co
Kecewa Berat Hubungan Putrinya Kandas, Ibu Felicia Minta Kaesang Kembalikan Kunci Mobil dan STNK |
![]() |
---|
Siapa Nadya Arifta, Wanita yang Disebut Pikat Hati Kaesang Pangarep Hingga Putus dari Felicia |
![]() |
---|
KLB di Sibolangit, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Nunukan Gad Khaleb: Mereka Perlu Dibersihkan Jiwanya |
![]() |
---|
TERKUAK Penyakit yang Diderita Nathalie Holscher, Sule Diminta Jauhi Sang Istri: Enggak Ketemu Dulu |
![]() |
---|
Kabar Buruk Bagi KSAD Jenderal Andika Perkasa, Anggota TNI Dikeroyok Sekelompok Pria Bertopeng |
![]() |
---|