Trailer Langgar Jam Operasi, Dinas Perhubungan Sebut bisa Cabut Izin Operasional di Kota Bontang
Mobil trailer yang melanggar jam operasi akan ditindak Dinas Perhubungan Kota Bontang. Bahkan izin operasional mereka akan dicabut
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG -Mobil trailer yang melanggar jam operasi akan ditindak Dinas Perhubungan Kota Bontang. Bahkan izin operasional mereka akan dicabut
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Kamilan menegaskan, bagi pemilik truk muatan agar mematuhi jam edar operasional.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang tertuang dalam dokumen analisis dampak lalu lintas (andalalin).
"Kalau sering dilanggar, tim andalalin akan sidang. Bisa capai pencabutan izin operasional," katanya, saat ditanya soal sanksi kepada pelanggar.
Tim andalalin Kota Bontang terdiri dari beberapa instansi, yakni Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Kepolisian.
"Dokumen andalalin sejak 2015 lalu. Ini kan perusahaan ini, perusahaan baru trailer maut yang terlibat kecelakaan maut di Kota Bontang," ucapnya.
BACA JUGA
Tokoh Mayarakat Mengenang Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna, Pemimpin yang Baik dan Mumpuni
BREAKING NEWS Mantan Walikota Balikpapan Tjutjup Suparna Wafat Pukul 03.00 Wita di RSKD Balikpapan
1.189 Peserta Ikuti Tes CPNS Formasi Guru di Kukar, Bupati Berharap Putra Daerah Mampu Lolos
10 Detik Terakhir Pertemuan Rina Gunawan & Teddy Syach, Sempat Ucapkan Dadah Ayah & Lambaikan Tangan |
![]() |
---|
SERUNYA Mata Najwa Tadi Malam, Najwa Skakmat Jhoni Allen Saat Nasihati Jansen Sitindaon soal Sumpah |
![]() |
---|
Memiliki Utang tapi Tidak Bisa Melunasinya, Bacaan Doa Memohon Kepada Allah Agar Terbebas dari Utang |
![]() |
---|
BLT BPJS 2021 Rp 1,2 juta Mau Cair, Ini Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Subsidi Gaji |
![]() |
---|
Gading dan Gisel Rujuk, Kasus Video Syur 19 Detik dengan Nobu Bukan Penghalang, Wijin Diragukan |
![]() |
---|