Pakar Sebut PSK dan Mucikari Prostitusi Online yang Dijebak Andre Rosiade, Bisa Bebas Jerat Hukum

Pakar sebut PSK dan mucikari prostitusi online yang dijebak Andre Rosiade, bisa bebas jerat hukum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOLASE TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Andre Rosiade Bantah PSK Dipakai Sebelum Ditangkap, Ini Kronologi Kasus Prostitusi Online di Padang 

"Kalau yang menjebak polisi, ini tidak jadi masalah.
Persoalannya yang menjebak itu warga," tegas Elwi.

Sementara pakar hukum pidana Unand lainnya, Nani Mulyati menyebutkan penetapan tersangka oleh polisi bisa dilakukan jika memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE tersebut.

"Polisi menetapkan tersangka tentu setelah ada bukti PSK dan mucikari itu menyebarkan konten asusila tersebut," kata Nani.

Sedangkan untuk alat bukti, Nani berbeda pendapat dengan Elwi Danil.

Menurut Nani, alat bukti melalui penjebakan itu sah karena alat buktinya bukan rekayasa dan pelanggaran juga terbukti ada.

"Kalau ingin membuktikan adanya praktek terselubung tentu bisa dilakukan dengan penjebakan dan bisa dilakukan warga karena tidak ada hukum yang melarangnya," kata Nani.

Selain itu, penggerebekan dilakukan oleh polisi dan bukan oleh warga sehingga tidak ada kesalahan prosedural.

"Berbeda jika penjebakan dilakukan warga dan kemudian warga pula yang menggerebek.

Ini kan polisi yang menangkapnya," jelas Nani.

Untuk persoalan laki-laki yang memesan, Nani sepakat dengan Elwi bahwa tidak ada hukum yang bisa menjeratnya.

Begitu juga dengan ajudan Andre Rosiade yang diduga membantu memfasilitasi kamar untuk laki-laki pemesan.

"Si ajudan hanya membantu dan tidak mengambil keuntungan.

Kalau ada unsur mengambil keuntungan kekayaan, ini baru bisa dijerat," jelas Nani.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan N (27), Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang ditangkap di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.

N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24), setelah polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved