Razia Wisma Eks Lokalisasi Prakla di Bontang, Polisi Tangkap Sepasang Pengedar Sabu
Salah satu wisma di eks lokalisasi Prakla Bontang diobok-obok Satuan Resanarkoba Polres Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Razia wisma eks lokalisasi di Bontang, polisi tangkap sepasang pengedar sabu.
Salah satu wisma di eks lokalisasi Prakla Bontang diobok-obok Satuan Resanarkoba Polres Bontang.
Mereka mengamankan 2 orang terduga pengedar narkoba di kawasan tersebut.
Adalah pria berinisial AM (40) dan perempuan OV (32) alias Vivi dibekuk petugas, Rabu (5/2/2020) lalu.
BACA JUGA
Enam Rumah Ludes Terbakar di Lingkas Ujung Tarakan, Ini Kesaksian Ketua RT, Tak Ada Bunyi Ledakan
Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020
Ruang Kelas Ludes Terbakar, Murid Belajar di Ruang Perpustakaan, Ini Penjelasan Camat Segah Berau
Hingga Februari 2020, 4.224 Rumah di Penajam Paser Utara Telah Teraliri Gas
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu siap edar dengan berat 3,96 gram.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kabag Humas AKP Suyono menyebut pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.
Kabarnya di Wisma Queen star Prakla yang terletak di Jalan Diponegoro, Berbas Pantai, Bontang Selatan akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan mengetahui ada gerak-gerik mencurigakan di salah satu wisma.
Kemudian mereka melakukan penggrebekan di wisma tersebut. Di dalam kamar wisma tersebut dihuni seorang laki-laki dan perempuan.

BACA JUGA
Pabrik Garam Konsumsi Beryodium Produksi Samarinda Mampu Produksi 12 Ton Sehari
Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal
KKP Balikpapan Antisipasi Wabah Corona, Data Januari-Februari Ada 36 Pesawat dari Singapura
Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga diamankan perangkat hisap sabu dan uang tunai Rp2,7 juta yang diduga uang hasil transaksi sabu.
"Dapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba langsung menindaklanjuti, kemudian berhasil menangkap 2 tersangka," tuturnya.
Tersangka saat ini mendekam di sel Mapolres Bontang.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," katanya.
BACA JUGA
Perayaan HUT Ke-123 Kota Balikpapan Wawali Buka Turnamen Catur, Rahmad Masud Sebut Makna Filosofinya
Soal Dugaan Korupsi Pasar Rawa Indah, Kejaksaan Harus Klarifikasi Supaya Tak Jadi Isu Liar
BREAKING NEWS Kebakaran Dini Hari di Lingkas Ujung Kota Tarakan, 6 Rumah Ludes Dilahap Api
Muluskan Usulan Pemekarann Kota Tanjung Selor, Gubernur Gandeng DPR dan DPD RI
(Tribunkaltim.co/Fachri)