Sekelompok Pria Bobol Gudang di Samarinda, Anak Di Bawah Umur Otak Utama Aksi Pencurian

Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan lima pelaku pembobolan gudang pada Kamis (6/2/20) lalu di kawasan Jalan Damanhuri dan Talang Sari.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetiyo
Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan lima pelaku pembobolan gudang pada Kamis (6/2/20) lalu di kawasan Jalan Damanhuri dan Talang Sari, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Identitas kelima pelaku tersebut yakni EB (21), EA (28), HS (39), SB (41) dan AG (17). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Jajaran Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan lima pelaku pembobolan gudang pada Kamis (6/2/20) lalu di kawasan Jalan Damanhuri dan Talang Sari, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Identitas kelima pelaku tersebut yakni EB (21), EA (28), HS (39), SB (41) dan AG (17).

Kasus tersebut berawal pada Jumat (31/1/2019) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.

Terjadi pembobolan di Jalan DI Panjaitan RT.43 No.01 Kelurahan Mugirejo Kecamatan Samarinda Utara, di salah satu gudang moulding, milik Sriyono (58).

Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sungai Pinang dan dari laporan tersebut anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan kepada para pelaku.

BACA JUGA

Perayaan HUT Ke-123 Kota Balikpapan Wawali Buka Turnamen Catur, Rahmad Masud Sebut Makna Filosofinya

Soal Dugaan Korupsi Pasar Rawa Indah, Kejaksaan Harus Klarifikasi Supaya Tak Jadi Isu Liar

BREAKING NEWS Kebakaran Dini Hari di Lingkas Ujung Kota Tarakan, 6 Rumah Ludes Dilahap Api

Muluskan Usulan Pemekarann Kota Tanjung Selor, Gubernur Gandeng DPR dan DPD RI

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Fahrudi Jumat (7/2/2020).

Modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan merusak pintu belakang gudang molding.

Dan langsung mengambil barang-barang yang berada di gudang.

"Nah, saat itu korban sedang tidur, saat itulah para pelaku ini beraksi, dengan membongkar pintu belakang gudang," ucap Ipda Fahrudi

Lebih lanjut dikatakanya, yang menjadi otak dari pencurian tersebut yakni AG yang masih anak di bawah umur.

Setelah mereka melakukan pencurian barang-barang tersebut disembunyikan di semak-semak tak jauh dari gudang lokasi mereka beraksi.

BACA JUGA

Pabrik Garam Konsumsi Beryodium Produksi Samarinda Mampu Produksi 12 Ton Sehari

Macan Borneo Polresta Samarinda, Pasukan yang Mahir Cepat dan Andal

KKP Balikpapan Antisipasi Wabah Corona, Data Januari-Februari Ada 36 Pesawat dari Singapura

Residivis Curanmor dan Bobol Rumah, Anak di Bawah Umur di Kutai Kartanegara Kembali Ditangkap Polisi

Jadi, barang-barang ini belum sempat mereka jual, karena mereka ini masih mencari-cari pembelinya.

"Tetapi, sudah keburu kami amankan," tandasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan.

Yakni satu alkon, tujuh tabung gas elpiji 12 kg, delapan tabung gas elpiji 3 kg.

Dua rol selang alkon, delapan buah daun pintu, enam buah daun jendela, dua buah dongkrak kecil, satu box kunci shock mobil.

BACA JUGA

Enam Rumah Ludes Terbakar di Lingkas Ujung Tarakan, Ini Kesaksian Ketua RT, Tak Ada Bunyi Ledakan

Buka 2 Jalur dan 24 Jam, Jalan Sinar Mas Land Boulevard Balikpapan akan Diresmikan 24 Februari 2020

Ruang Kelas Ludes Terbakar, Murid Belajar di Ruang Perpustakaan, Ini Penjelasan Camat Segah Berau

Hingga Februari 2020, 4.224 Rumah di Penajam Paser Utara Telah Teraliri Gas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(Tribunkaltim.co/Budi DP)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved