Mantan Anggota DPRD Kaltim EW Tidak Ditahan karena Faktor Usia dan Kesehatan, Dugaan Gratifikasi

Terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPRD Kaltim 2013 lalu, yakni EW telah ditetapkan tersangka

Editor: Mathias Masan Ola
Ho/Reskrim Polresta Samarinda
TERSANGKA -- Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ditetapkan tersangka kasus korupsi dama hibah dari Pemprov Kaltim ke LPK Eksekutif Insentif tahun anggaran 2013. Dari kasus ini tersangka terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pemilik LPK di Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO / SAMARINDA - Terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPRD Kaltim 2013 lalu, yakni EW telah ditetapkan tersangka.

Dengan alasan usia serta faktor kesehatan, EW tidak dilakukan penahanan. EW dikenakan wajib lapor ke Polresta Samarinda.

"Seminggu itu dua kali, dia wajib lapor, Senin dan Kamis," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui di Mapolresta Samarinda Senin (10/2/2020).

Damus Asa menjelaskan untuk saat ini kasus masih tetap berjalan dan sudah masuk dalam tahapan penyidikan.

"Ya, walaupun ada pengembalian barang bukti uang sebesar Rp 100 juta, proses hukum masih tetap berjalan dan hanya tinggal melengkapi berkas, serta tidak ada saksi tambahan, hanya 8 saksi saja," jelasnya

Sementara terkait dengan tersangka korupsi Eko Sukasno, berbeda dalam penanganan dengan EW, yakni dalam kasus yang sudah ditangani dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga;

Drama 6 Gol, Inter Milan Gagalkan Magis Ibrahimovic di AC Milan, Rebut Capolista dari Juventus

Achmad Jufriyanto Akhirnya Buka-bukaan Soal Kepindahannya dari Persib 'Tak Sesederhana Itu'

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 10 Februari 2020, Virgo Ingin Pekerjaan Baru, Pisces Istirahat Sejenak

Hasil & Klasemen Liga Italia, Inter Milan Rebut Capolista dari Juventus, Lazio Masuk Jalur Scudetto

Saat itu polisi tidak menyita uang dan benda berharga lainnya, seperti rumah, mobil dan tanah. "Yang kami sita hanya berupa dokumen seperti rekening koran saat transfer maupun pencairan, proposal serta LPJ," terangnya.

Selama ini Eko Sukasno diketahui menggunakan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp 400 juta dari Rp 500 juta yang diperoleh hanya untuk kehidupan sehari-hari.

"Memang ada kegiatan yang dilakukan, tetapi ada yang fiktifnya. Uang itu tidak dibelikan rumah, karena selama ini dia tinggal mengontrak," tandasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved