Target Penerimaan Bea Cukai Kabagtim Menurun, Ini Penyebabnya

Target penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur pada 2019 mengalami penurunan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Fachmi Rachman
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur gelar media gethering dengan awak media di Maxone hotel Balikpapan, Rabu (12/2/2020). Foto by Fachmi 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Target penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur pada 2019 mengalami penurunan.

Dari target total penerimaan yang dikejar sebesar Rp628.883.826.000, hanya terealisasi sebesar Rp606.978.165.590 atau 96,52 persen.

Dari semua penerimaan, bea masuklah yang tidak sesuai target.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hanya mendapat Rp572.200.309.340 dari target Rp609.105.764.000 atau sekitar 93,94 persen.

Namun secara nasional target pencapaian sebesar 102 persen.

"Kelihatannya lebih banyak dikarenakan harga batu bara yang turun.

Sehingga banyak pelaku usaha yang menahan diri mengimpor suku cadang misalnya peralatan mesin, spare part dan lain-lain.

Akibatnya target kita juga menurun," Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi Kanwil DJBC Kalbagtim, M Arief Rahman dalam Media Gethering bersama awak media, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga;

Sidang Perdana Pembunuhan Berencana, Istri Bakar Suami & Anak, Aulia Kesuma Terancam Hukuman Mati

Robert Rene Alberts Bakal Pasang Fabiano Beltrame di Posisi Baru Saat Persib Bertemu Barito Putera

Titus Bonai Mulai Latihan Bersama Tim, Manajemen Borneo FC Samarinda Berharap Lini Depan Makin Tajam

Meski bea masuk tidak sesuai harapan, bea keluar melebihi capaian.

DJBC memperoleh Rp33.376.745.000 dari target sebesar Rp19.098.922.000 atau sekitar 174,76 persen.

Sementara itu pendapatan dari cukai naik dua kali lipat. Dari target sebesar Rp679.140.000, DJBC memperoleh Rp1.401.111.250 atau 206,31 persen.

Selain itu dalam media gethering bersama awak media juga dibahas soal penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang-Barang Kiriman

soal perubahan besaran angka minimal barang dikenai pajak yang semula 75 USD turun tajam ke 3 USD. Peraturan tersebut sudah berjalan sejak 30 Januari 2020 kemarin.

Hal tersebut tentulah akan berdampak pula pada target penerimaan. Arief menegaskan alasan pemberlakuan PMK tersebut untuk kepentingan negara.

"Barang kiriman itu relatif kecil dari jumlah penerimaan, saya lihat belum mempengaruhi biaya masuk dan lainnya. (PMK) itu bukan untuk meningkatkan penerimaan tapi lebih ke sistem perlindungan IKM,

saran dan masukan dari pengusaha kecil. Untuk menghidupkan pengusaha dalam negeri karena peraturan lama,

dengan banyaknya barang impor yang masuk, banyak pengusaha kita yang collapse," pungkasnya. (*)

Baca Juga;

13 Februari Mark Zukerberg Pendiri Facebook dan Grace Natalie Wakil Indonesia Hadiri MYL di Jerman

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 12 Februari 2020 Libra Tak Beruntung Sagitarius Santai dengan Keluarga

Kronologi Penangkapan Lucinta Luna karena Kasus Narkoba, 3 Butir Ekstasi Ditemukan di Tong Sampah

Lucinta Luna Positif Narkoba & Ditangkap Bersama Pasangannya, Polisi Sebut Istrinya, Benarkah Abash?

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved