CPNS 2019
Formasi CPNS Khusus Bisa Diisi Umum Bila Belum Terpenuhi dan Sebaliknya, di Pusat dan Daerah Berbeda
Permenpan RB nomor 23 tahun 2019 mengatur tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Silpil (CPNS) tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya, dimana penerimaan kali ini tak lagi ditentukan dari perankingan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
Berdasarkan aturan Menpan, pelamar CPNS yang berhak lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.
Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti jumlah peserta SKB dikali 3 menjadi 3x3= 9 orang.
• Begini Nasib Formasi Bila Pelamar CPNS Tak Ada Lolos Passing Grade SKD, yang Gagal Masih Berpeluang?
• Kabar Baik BKN untuk Pelamar CPNS, Catat Waktu Pengumuman Hasil SKD, Nilai Sama Maka Semua Maju SKB
• Pelamar CPNS Jangan Lakukan 1 Hal Ini di SKD, Peluang jadi PNS Tertutup Selamanya, Sering Terulang
• Jakarta, Medan dan Yogyakarta Jadi Lokasi SKD CPNS 2019, Kemenkeu Ungkap Jadwal Verifikasi Berkas
Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang berhasil mencapai Passing Grade banyak.
Tidak semua yang mencapai Passing Grade bisa melaju ke tahap berikutnya.
CPNS
2019
2020
Permenpan
formasi
khusus
umum
kosong
Terpenuhi
aturan
ketentuan
Passing Grade
SKD
SKB
tes
Pusat
daerah
BKN
Sering Tak Betah! Sanksi Peserta CPNS 2019 Minta Pindah Sebelum Masa Kerjanya 10 Tahun Tak Main-main |
![]() |
---|
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019 dan Link sscndaftar.bkn.go.id, Cek Syarat |
![]() |
---|
Masa Sanggah Tak Lolos CPNS 2019 Hanya 3 Hari! Ini Cara Mengajukan Sanggahan, Login sscn.bkn.go.id |
![]() |
---|
TAK PUAS dengan Pengumuman CPNS 2019? Protes Lewat Jalur Resmi, LOGIN sscn.bkn.go.id, Waktu Terbatas |
![]() |
---|
Pengumuman CPNS 2019 Kementerian, Badan, Instansi, dan Beberapa Pemerintah Daerah, Cara Pemberkasan |
![]() |
---|