Pemindahan Napi Tenggarong ke Lapas Samarinda, Lapas Tenggarong Mengaku Telah Bersurat ke Keluarga
Ahmad Sukur (38) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Samarinda yang meninggal dunia pada Selasa (11/2/2020) lalu
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ahmad Sukur (38) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas II A Samarinda yang meninggal dunia pada Selasa (11/2/2020) lalu. Ahmad Sukur merupakan pindahan dari Lapas Kelas II A Tenggarong.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Tenggarong Saiful Buchori mengatakan Sukur bukan satu-satunya Napi yang dipindah ke Samarinda. Dia merupakan satu dari 23 warga binaan yang masuk dalam program pemindahan Lapas Kelas II A Tenggarong.
Program pemindahan warga binaan ini bertujuan untuk mengakomodir dan mengurangi penghuni Lapas Kelas II A Tenggarong, yang sudah over kapasitas. Ia dipindah dengan berbagai pertimbangan. Seperti warga binaan yang masa hukumannya tinggi baru dipindah ke Lapas II A Samarinda.
"Yang tinggi masa hukumannya kita pindahkan ke lapas maksimum di Samarinda," ujar Saiful, Kamis (13/2/2020).
Perpindahan Sukur bersama 22 warga binaan lainnya pun sudah melalui beberapa prosedur dan administrasi.
Seperti mengusulkannya terlebih dahulu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kaltim. Jika Kanwil menyetujui, baru pihak lapas melakukan proses pemindahan.
Baca Juga;
Mata Najwa Tadi Malam, Reaksi Fadli Zon Ditantang Buktikan 689 Orang di Suriah Eks ISIS adalah WNI
Fakta Baru Lucinta Luna Terjerat Kasus Narkotika, Pemasok Narkoba Ternyata Teman Sendiri, Artis?
Lain Via Jalur Tikus, WNI eks ISIS Bisa ke Indonesia Pakai Cara Ini, Mahfud MD Khawatir Soal Paspor
Bukan Cuma Kritik, Rocky Gerung Mengaku Bisa Beri Pujian ke Jokowi, Asal Syaratnya Ini Bisa Dipenuhi
Bersama proses pemindahan, pihak Lapas Kelas II A Tenggarong selalu memberikan kabar atau pemberitahuan. Bahkan pihaknya telah menyurati keluarga yang bersangkutan, Hakim Pengawas dan Pengamat ( Wasmat ).
"Kita melakukan pemberitahuan dengan cara bersurat," lanjut Saiful ketika disambangi ke ruangannya.
Terkait kenapa dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda atau Lapas Sudirman, bukan ke Rutan Narkoba. Saiful menjelaskan karena Sukur masih dalam masa pembinaan. Terlebih masa pidana yang dijalani Sukur mencapai 5 tahun penjara.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, terkait meninggalnya warga binaan Lapas Klas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Pasar Pagi Samarinda Kota.